Pemerintah dan DPR Siapkan Bali Jadi Hub Keuangan Global, Pengelola Khusus Segera Dibentuk

- 5 Juni 2026 - 07:22

Pemerintah dan DPR mulai mematangkan pembentukan Indonesia International Financial Center (IIFC) di Bali sebagai pusat keuangan internasional yang diharapkan mampu menarik investasi global, dana family office, serta aktivitas jasa keuangan lintas negara. Untuk mengelola kawasan tersebut, akan dibentuk lembaga khusus yang memiliki kewenangan tersendiri dalam pengelolaan, pengawasan, perpajakan, hingga penyelesaian sengketa. Kehadiran pusat finansial internasional ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta strategi Indonesia meningkatkan daya saing sebagai hub keuangan regional sehingga nantinya bisa bersaing dengan Singapura, Hong Kong, dan Dubai.


DIGI-HIGHLIGHTS:

■ Pemerintah dan DPR akan membentuk lembaga khusus untuk mengelola Indonesia International Financial Center (IIFC) di Bali yang dirancang menjadi pusat keuangan internasional dengan regulasi dan insentif khusus.
■ Kawasan tersebut akan menjadi rumah bagi berbagai institusi jasa keuangan global, termasuk perbankan, asuransi, modal ventura, dana pensiun, family office, dan wealth management center.
■ Keberhasilan Indonesia Financial Center akan bergantung pada kualitas regulasi, kepastian hukum, tata kelola, kemudahan bisnis, serta daya saing dibandingkan pusat keuangan global seperti Singapura dan Dubai.


Pemerintah bersama DPR RI mulai menyiapkan fondasi kelembagaan bagi Indonesia International Financial Center (IIFC) atau Pusat Finansial Internasional Indonesia yang akan dibangun di Bali. Kawasan tersebut dirancang menjadi pusat keuangan internasional dengan berbagai insentif dan regulasi khusus untuk menarik investor global, perusahaan jasa keuangan, hingga family office dari berbagai negara.

Pembentukan lembaga pengelola khusus dinilai menjadi kunci agar pusat keuangan internasional Indonesia mampu bersaing dengan Dubai International Financial Centre (DIFC), Abu Dhabi Global Market (ADGM), Singapore Financial Centre, maupun Hong Kong International Financial Centre.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan pemerintah akan membentuk lembaga baru yang bertugas mengelola dan menaungi Indonesia International Financial Center (IIFC).

Menurut Misbakhun, pusat keuangan internasional tersebut akan menjadi kawasan khusus yang memiliki sejumlah keistimewaan regulasi, mulai dari perpajakan, pengawasan sektor keuangan, penyelesaian sengketa perdata, hingga tata kelola wilayah yang berbeda dari rezim regulasi nasional pada umumnya.

“Lembaga baru,” kata Misbakhun saat menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6).

Ia menjelaskan bahwa Indonesia Financial Center akan menjadi wadah bagi berbagai institusi jasa keuangan global untuk mendirikan dan mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

“Investor dapat mendirikan perusahaan dalam berbagai bentuk lembaga jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, dana pensiun, modal ventura, dan lainnya,” ujar Misbakhun.

Menarik Dana Global dan Family Office

Salah satu target utama pembentukan pusat finansial internasional adalah menarik aliran dana global yang selama ini banyak mengalir ke pusat-pusat keuangan dunia seperti Singapura, Dubai, Hong Kong, dan Swiss.

Pemerintah juga menargetkan kawasan tersebut menjadi lokasi pengelolaan family office dan wealth management center bagi individu dengan kekayaan tinggi (high-net-worth individuals/HNWI) maupun ultra-high-net-worth individuals (UHNWI).
Model ini telah berhasil diterapkan sejumlah negara melalui pemberian insentif fiskal, kepastian hukum, kemudahan investasi, dan kerangka regulasi yang kompetitif.

“Kemudian kalau ada persengketaan perdata di sana juga diberikan metode penyelesaian perdata yang sifatnya cepat. Sehingga menimbulkan kepercayaan kepada investor untuk kemudian menanamkan investasinya di sana dan kemudian mengembangkan usahanya dari wilayah tersebut,” kata Misbakhun.

Bali Disiapkan Menjadi Hub Keuangan Internasional

Pusat Finansial Internasional Indonesia direncanakan berlokasi di Bali dalam bentuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kerangka hukum pembentukan kawasan tersebut telah diakomodasi dalam revisi UU P2SK.

Menurut Purbaya, pusat finansial internasional merupakan bagian dari visi jangka panjang Indonesia untuk memperkuat sektor keuangan, meningkatkan investasi, dan mendorong diversifikasi ekonomi nasional.

“Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai pusat keuangan internasional yang memiliki kemandirian keuangan administratif dan operasional berdasarkan ketentuan undang-undang ini,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan DPR RI.

Pemerintah menilai Indonesia memiliki peluang besar menjadi pusat pengelolaan investasi regional karena didukung oleh ekonomi terbesar di Asia Tenggara, populasi lebih dari 280 juta jiwa, serta pertumbuhan kelas menengah yang terus meningkat.

Persaingan dengan Singapura dan Dubai

Meski memiliki potensi besar, tantangan yang dihadapi Indonesia tidak ringan. Saat ini Singapura masih menjadi pusat keuangan terbesar di Asia Tenggara dengan aset perbankan mencapai triliunan dolar AS dan menjadi lokasi ribuan family office global.

Sementara Dubai berhasil menjelma menjadi pusat keuangan internasional Timur Tengah melalui DIFC yang menawarkan rezim hukum tersendiri, pengadilan independen, insentif pajak, serta kemudahan investasi lintas negara.
Indonesia harus mampu menghadirkan kepastian regulasi, stabilitas kebijakan, perlindungan investor, efisiensi birokrasi, serta tata kelola yang kompetitif agar dapat menarik investor global.

Pengamat menilai keberhasilan Indonesia Financial Center tidak hanya ditentukan oleh insentif pajak, tetapi juga kualitas institusi, transparansi hukum, kemudahan bisnis, keamanan investasi, dan integrasi dengan sistem keuangan global.

Peluang Baru bagi Industri Perbankan
Bagi industri perbankan, pembentukan pusat finansial internasional berpotensi membuka peluang bisnis baru di bidang private banking, wealth management, treasury, investment banking, cross-border financing, hingga layanan digital banking bagi investor global.

Bank-bank nasional juga berpeluang meningkatkan kapasitas layanan internasional sekaligus memperluas jaringan investor institusi dan korporasi global.

Selain itu, pusat finansial internasional dapat menjadi katalis bagi pengembangan fintech, digital asset, green finance, sustainable finance, venture capital, hingga ekosistem teknologi keuangan berbasis Artificial Intelligence (AI).

Apabila berhasil diwujudkan, Indonesia Financial Center dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan global sekaligus memperbesar kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. ●


DIGI-INSIGHTS:

Pembentukan Indonesia International Financial Center merupakan langkah yang jauh lebih besar daripada sekadar menghadirkan kawasan investasi baru. Pemerintah sedang berupaya menciptakan infrastruktur kelembagaan yang selama ini menjadi keunggulan pusat keuangan global seperti Singapura, Dubai, Hong Kong, dan London. Tantangan terbesar Indonesia bukan menarik dana, melainkan membangun tingkat kepercayaan yang setara dengan pusat keuangan dunia.

Bagi industri perbankan nasional, kehadiran pusat finansial internasional dapat menjadi momentum percepatan transformasi menuju layanan wealth management, private banking, cross-border banking, hingga digital asset services. Selama ini sebagian besar dana orang kaya Indonesia masih ditempatkan di luar negeri melalui pusat keuangan global. Jika ekosistem yang kompetitif berhasil dibangun, sebagian dana tersebut berpotensi kembali masuk ke sistem keuangan domestik.

Namun keberhasilan proyek ini akan ditentukan oleh kualitas tata kelola. Investor global saat ini tidak hanya mencari insentif pajak, tetapi juga kepastian hukum, stabilitas kebijakan, perlindungan aset, efisiensi birokrasi, keamanan digital, serta kemampuan regulator mengawasi transaksi lintas negara. Dalam era digital banking, AI, dan keuangan global yang semakin terintegrasi, Indonesia Financial Center harus mampu menjadi pusat keuangan modern berbasis teknologi, bukan sekadar kawasan dengan tarif pajak rendah. ●


DIGIONARY:

● Family Office: Entitas yang mengelola investasi dan kekayaan keluarga kaya secara profesional.
● Financial Center: Kawasan yang menjadi pusat aktivitas jasa keuangan dan investasi.
● Fintech: Teknologi yang digunakan untuk meningkatkan layanan keuangan.
● Hub Keuangan: Pusat aktivitas keuangan yang melayani pasar regional maupun global.
● IFC: International Financial Center atau pusat keuangan internasional.
● Insentif Pajak: Fasilitas perpajakan yang diberikan untuk menarik investasi.
● Investasi Asing: Penanaman modal oleh investor luar negeri.
● Kawasan Ekonomi Khusus: Wilayah dengan fasilitas dan regulasi ekonomi tertentu.
● Modal Ventura: Pembiayaan kepada perusahaan rintisan atau usaha berpotensi tumbuh tinggi.
● Private Banking: Layanan perbankan khusus bagi nasabah dengan aset besar.
● Regulasi Keuangan: Aturan yang mengatur aktivitas sektor jasa keuangan.
● UU P2SK: Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
● Wealth Management: Layanan pengelolaan kekayaan secara menyeluruh.
● Wealth Management Center: Pusat layanan pengelolaan aset dan investasi.
● Zona Finansial Khusus: Kawasan dengan rezim keuangan dan investasi yang berbeda.

#IndonesiaFinancialCenter #InternationalFinancialCenter #BaliFinancialHub #UU_P2SK #InvestasiIndonesia #FamilyOffice #WealthManagement #PerbankanIndonesia #DigitalBanking #FinancialServices #HubKeuangan #InvestasiGlobal #KEKBali #RegulasiKeuangan #OJK #BankIndonesia #Danantara #TransformasiEkonomi #FinancialHubAsia #EkonomiIndonesia

Comments are closed.