Izin BPR Bank Cirebon Dicabut: LPS Ambil Alih Pembayaran Dana Nasabah

- 11 Februari 2026 - 08:15

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada Senin (9/2/2026). Langkah likuidasi ini segera ditindaklanjuti oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan memulai proses verifikasi data simpanan nasabah. LPS berkomitmen menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan maksimal dalam 90 hari kerja. Fenomena jatuhnya BPR di awal tahun ini memperpanjang daftar bank yang gagal bertahan akibat masalah tata kelola dan kesehatan finansial, sekaligus menguji kesiapan LPS dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan daerah.


Fokus:

​■ Intervensi LPS: Rekonsiliasi data dimulai untuk menentukan simpanan layak bayar (layak jamin) menggunakan dana internal LPS.
■ Jaminan Keamanan: Simpanan nasabah dijamin hingga Rp2 miliar selama memenuhi syarat “3T” (Tercatat, Tingkat bunga wajar, Tidak merugikan bank).
■ Kewajiban Debitur: Proses pembayaran cicilan kredit tetap berjalan normal melalui Tim Likuidasi di kantor Bank Cirebon.


Industri perbankan rakyat kembali terpukul. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon efektif per Senin (9/2). Menyusul keputusan tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung bergerak melakukan proses likuidasi dan penjaminan dana nasabah untuk meredam potensi guncangan kepercayaan di tingkat lokal.

​Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menyatakan bahwa LPS tengah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan untuk menetapkan dana yang akan dibayarkan. “Proses ini akan dilakukan paling lambat 90 hari kerja,” ujar Jimmy dalam keterangan resminya.

​Piramida Risiko dan Jaminan Rp2 Miliar
​Tumbangnya Bank Cirebon menambah daftar panjang BPR yang tumbang dalam beberapa tahun terakhir, yang mayoritas disebabkan oleh kelemahan tata kelola (good corporate governance). Sepanjang tahun 2024 hingga 2025, tren penutupan BPR oleh OJK menunjukkan konsistensi dalam langkah “bersih-bersih” industri perbankan yang tidak sehat.

​Bagi nasabah, LPS memastikan bahwa dana simpanan tetap aman hingga plafon Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, Jimmy mengingatkan agar nasabah tetap waspada terhadap oknum yang menjanjikan percepatan pencairan dana dengan imbalan tertentu. Nasabah juga diminta memastikan simpanan mereka memenuhi kriteria 3T:

  • ​Tercatat dalam pembukuan bank.
  • ​Tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  • ​Tidak diindikasikan melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

​Kelanjutan Kewajiban Debitur

​Meskipun operasional perbankan dihentikan, fungsi penagihan tetap berjalan. LPS memastikan proses pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman bagi para debitur tetap dapat dilakukan dengan menghubungi Tim Likuidasi di kantor Perumda BPR Bank Cirebon.

​Secara makro, pencabutan izin ini menjadi peringatan bagi pelaku industri BPR untuk memperkuat struktur permodalan dan manajemen risiko. Di tengah persaingan ketat dengan bank digital dan penyedia jasa keuangan lainnya, kesehatan fundamental menjadi syarat mutlak bagi BPR untuk bertahan hidup. LPS mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memantau status simpanan melalui kanal komunikasi resmi LPS.


​Digionary:

​● BPR (Bank Perekonomian Rakyat): Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau syariah yang tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
● Likuidasi: Proses penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank sebagai akibat dari pencabutan izin usaha.
● Rekonsiliasi Data: Proses pencocokan data internal bank dengan data yang dimiliki nasabah untuk memastikan keakuratan jumlah simpanan.
● Suku Bunga Penjaminan: Tingkat bunga maksimal yang ditetapkan LPS sebagai syarat agar simpanan nasabah layak dijamin.
● Tim Likuidasi: Tim yang dibentuk oleh LPS untuk melaksanakan proses likuidasi bank yang telah dicabut izin usahanya.

Comments are closed.