OJK Terbitkan Regulasi Baru Tata Kelola ITSK dan Perdagangan Aset Digital

- 8 Februari 2026 - 13:18

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat pengawasan sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital melalui penerbitan POJK 30/2025 dan SEOJK 34/2025. Regulasi baru ini mewajibkan penyelenggara teknologi finansial untuk menerapkan tata kelola Direksi-Komisaris yang lebih ketat, manajemen risiko siber yang komprehensif, serta kewajiban penyampaian rencana bisnis tahunan mulai 2026 guna menjamin stabilitas sistem keuangan di tengah pesatnya digitalisasi aset kripto dan agregasi jasa keuangan.


Fokus:

■ ​Penguatan Struktur Tata Kelola: Penyelenggara ITSK kini wajib memiliki minimal dua anggota Direksi dan struktur Dewan Komisaris yang proporsional sesuai kompleksitas usaha guna memperkuat fungsi pengawasan internal.
■ ​Mitigasi Risiko Terintegrasi: Aturan baru menekankan pengelolaan risiko siber, operasional, dan reputasi secara menyeluruh, termasuk kewajiban laporan profil risiko setiap semester.
■ ​Standarisasi Bisnis Aset Digital: Pelaku industri aset keuangan digital, termasuk pedagang dan lembaga kliring, wajib menyusun rencana bisnis terukur yang mencakup target konsumen serta proyeksi volume perdagangan.



Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis dua aturan krusial untuk membentengi industri Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital. Langkah ini diambil guna merespons meningkatnya kompleksitas model bisnis berbasis teknologi yang kini merambah segmen pemeringkat kredit alternatif hingga perdagangan aset kripto.

​Dua payung hukum tersebut adalah Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 (POJK 30/2025) tentang Tata Kelola dan Manajemen Risiko ITSK, serta Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 yang mengatur Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital.

​Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, inovasi teknologi yang pesat harus dibarengi dengan kerangka pengawasan yang integratif.

​”Meningkatnya kompleksitas model bisnis ITSK memunculkan berbagai risiko yang penting untuk diawasi seperti risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi,” ujar Ismail dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/2).

​Disiplin Manajerial dan Laporan Risiko

​Dalam POJK 30/2025, OJK mewajibkan penyelenggara ITSK, seperti perusahaan agregator jasa keuangan, untuk memiliki minimal dua anggota Direksi. Struktur Dewan Komisaris juga harus disesuaikan dengan skala usaha guna memastikan fungsi check and balances berjalan efektif.

​Tak hanya soal struktur, perusahaan diwajibkan melakukan identifikasi dan pengukuran risiko secara periodik. Transparansi menjadi poin utama, di mana penyelenggara wajib menyampaikan laporan penerapan tata kelola setiap tahun dan laporan profil risiko setiap enam bulan kepada otoritas.

​Peta Jalan Aset Digital

​Bagi industri aset keuangan digital, SEOJK 34/2025 hadir untuk mendorong perencanaan usaha yang lebih terstruktur. Aturan ini menyasar seluruh ekosistem, mulai dari bursa, lembaga kliring, pengelola penyimpanan (custodian), hingga pedagang aset digital.

​Penyelenggara diwajibkan menyusun rencana bisnis yang mencakup sasaran usaha satu tahun ke depan, strategi pencapaian, serta proyeksi keuangan. Khusus untuk pedagang aset, OJK meminta detail target jumlah konsumen serta proyeksi volume perdagangan secara spesifik.

​”Penyampaian rencana bisnis pertama kali dilakukan paling lambat 30 November 2026, sedangkan laporan realisasi rencana bisnis pertama kali disampaikan setelah berakhirnya triwulan I tahun 2027,” jelas Ismail.

​Berdasarkan data internal industri, transaksi aset digital di Indonesia terus menunjukkan tren fluktuatif namun signifikan, dengan nilai transaksi kumulatif yang sempat menyentuh angka Rp 482 triliun pada periode sebelumnya. Melalui regulasi ini, OJK berharap kontribusi sektor keuangan digital terhadap inklusi keuangan nasional dapat meningkat tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen dan stabilitas moneter.


​Digionary:

​● Agregasi Jasa Keuangan: Layanan teknologi yang mengumpulkan dan menyajikan informasi dari berbagai produk jasa keuangan dalam satu platform untuk memudahkan konsumen.
● Aset Keuangan Digital: Aset yang diterbitkan dan diperdagangkan secara digital, termasuk namun tidak terbatas pada aset kripto dan instrumen keuangan terdesentralisasi.
● Check and Balances: Prinsip tata kelola untuk memastikan tidak adanya kekuasaan mutlak di satu pihak melalui mekanisme saling mengawasi antara Direksi dan Komisaris.
● ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan): Payung hukum bagi seluruh aktivitas inovasi di sektor keuangan yang memanfaatkan teknologi, termasuk fintech dan insurtech.
● Lembaga Kliring: Institusi yang bertanggung jawab atas penyelesaian transaksi perdagangan agar hak dan kewajiban setiap pihak terpenuhi secara sah.
● Manajemen Risiko Siber: Upaya terstruktur untuk melindungi data dan sistem informasi dari serangan atau gangguan digital yang dapat merugikan perusahaan maupun nasabah.

#OJK #RegulasiKeuangan #ITSK #AsetDigital #KriptoIndonesia #FintechID #TataKelola #ManajemenRisiko #EkonomiDigital #P2SK #OtoritasJasaKeuangan #BeritaFinansial #AsetKripto #InovasiKeuangan #CyberSecurity #InklusiKeuangan #InvestasiDigital #PenyelenggaraITSK #UpdateOJK #Ekonomi2026

Comments are closed.