Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar skandal manipulasi pasar modal sistematis yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) dengan memblokir aset senilai Rp467 miliar. Penyidik menetapkan Direktur Utama MPAM berinisial DJ, serta investor ESO dan istrinya EL sebagai tersangka atas modus “goreng saham” yang memindahkan saham afiliasi berharga murah ke dalam portofolio reksadana dengan harga yang telah dipompa tinggi. Praktik culas ini dilakukan melalui transaksi semu antara pasar negosiasi dan reguler, yang secara langsung merugikan dana nasabah demi keuntungan pribadi para pemilik kepentingan.
Fokus:
■ Modus Operandi Transaksi Afiliasi: Para tersangka diduga menggunakan skema “tangan kanan menjual ke tangan kiri,” yakni membeli saham terafiliasi dari pasar dengan harga rendah, lalu menjualnya ke produk reksadana lain di bawah naungan MPAM dengan harga yang sudah digelembungkan.
■ Penetapan Tersangka dan Penyitaan Aset: Bareskrim telah menetapkan tiga aktor utama dan membekukan 14 sub rekening efek serta 6 rekening reksadana senilai Rp467 miliar guna mencegah pelarian aset hasil tindak pidana.
■ Pembersihan Pasar Modal Secara Masif: Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan Polri terhadap kejahatan serupa di Narada Asset Manajemen dan emiten PIPA, guna memulihkan kepercayaan investor terhadap stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Lantai bursa kembali diguncang kabar miring, namun kali ini datang dari meja penyidik kepolisian. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) resmi menelanjangi modus operandi “goreng saham” yang menyeret raksasa pengelola dana, PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM).
Penyidik tidak hanya menetapkan Direktur Utama MPAM berinisial DJ sebagai tersangka, tetapi juga menyasar aktor di balik layar: ESO, pemegang saham MPAM sekaligus PT Sanurhasta Mitra, serta istrinya, EL. Langkah tegas ini dilakukan setelah polisi mengantongi bukti kuat adanya praktik manipulasi harga yang terencana dan merugikan investor publik.
”Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,” tegas Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Selasa (3/2).
Menjebak Dana Nasabah dalam Saham Afiliasi
Modus yang dijalankan ESO dan kroninya tergolong klasik namun dilakukan dalam skala masif. Mereka diduga menyalahgunakan dana yang ada dalam produk reksadana PT MPAM untuk membeli saham-saham milik perusahaan afiliasi mereka sendiri. Transaksi ini dilakukan di pasar reguler dan pasar negosiasi sebagai tameng legalitas.
Permainannya sederhana namun mematikan bagi nasabah: tersangka membeli saham afiliasi dengan harga murah melalui akun reksadana tertentu, lalu “membuang” atau menjual kembali saham tersebut kepada produk reksadana MPAM lainnya dengan harga yang jauh lebih mahal. Akibatnya, reksadana penyerap menanggung aset dengan harga yang sudah digelembungkan (overvalued), sementara selisih keuntungan masifnya masuk ke kantong para tersangka.
Benteng Perlindungan Investor
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 44 saksi serta meminta keterangan ahli pasar modal untuk membedah kerumitan transaksi tersebut. Sebagai langkah pengamanan, Polri telah memblokir 14 sub rekening efek dan enam sub rekening efek reksadana. Hingga 15 Desember 2025, total aset yang dibekukan mencapai Rp467 miliar.
”Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional,” lanjut Ade Safri.
Skandal Minna Padi ini menjadi pengingat pahit bagi para investor ritel bahwa transparansi pemilik manfaat (beneficial owner) dan tata kelola manajer investasi tetap menjadi kerikil tajam dalam ekosistem pasar modal Indonesia yang sedang berusaha naik kelas di mata indeks global.
Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana
Digionary:
● Afiliasi: Hubungan antara individu atau perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau berada di bawah kendali yang sama.
● Bareskrim: Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, unsur pelaksana tugas pokok di bidang reserse kriminal.
● Beneficial Owner: Orang perseorangan yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham yang tercatat atas nama pihak lain atau badan hukum.
● Goreng Saham: Praktik manipulasi pasar untuk menciptakan gambaran semu mengenai harga atau aktivitas perdagangan saham agar menguntungkan pihak tertentu.
● Pasar Negosiasi: Sarana perdagangan saham di bursa di mana transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan langsung antara penjual dan pembeli secara privat.
● Pasar Reguler: Sarana perdagangan saham di bursa yang menggunakan sistem lelang otomatis secara berkelanjutan bagi publik luas.
● Reksadana: Wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
● Sub Rekening Efek: Rekening yang digunakan untuk mencatat posisi efek (saham/obligasi) dan dana milik nasabah secara individual pada kustodian.
● Underlying Asset: Aset acuan (seperti saham atau obligasi) yang menjadi dasar nilai atau jaminan dari sebuah instrumen investasi.
#GorengSaham #MinnaPadiAssetManajemen #BareskrimPolri #ManipulasiPasar #InvestasiBodong #PasarModalIndonesia #IHSG #Reksadana #HukumEkonomi #PolisiUngkap #KejahatanKeuangan #InvestorProteksi #BursaEfekIndonesia #SahamGorengan #AdeSafriSimanjuntak #OJK #StabilitasKeuangan #KorupsiSaham #InfoBursa #SkandalInvestasi
