Chief Investment Officer Danantara, Pandu Sjahrir, menegaskan bahwa krisis kepercayaan yang melanda Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini adalah alarm keras untuk melakukan reformasi pasar modal secara radikal demi memulihkan kredibilitas negara. Melalui serangkaian langkah struktural—mulai dari pembongkaran identitas pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial ownership), demutualisasi bursa untuk menghapus benturan kepentingan, hingga kenaikan standar free float menjadi 15%—Danantara memposisikan diri sebagai katalisator untuk membangun ekosistem pasar yang lebih dalam, likuid, dan transparan guna menopang pertumbuhan ekonomi nasional jangka panjang.
Fokus:
■ Restrukturisasi Kelembagaan melalui Demutualisasi: Danantara mendorong perubahan status BEI menjadi entitas publik (demutualisasi) guna memitigasi konflik kepentingan dan memperkuat independensi institusi regulator dari dominasi pemain pasar tertentu.
■ Transparansi Radikal Pemilik Manfaat: Reformasi difokuskan pada pengungkapan ultimate beneficial ownership (UBO) dan peningkatan kualitas data kepemilikan untuk memberantas manipulasi harga dan memastikan integritas transaksi.
■ Standarisasi Likuiditas Global: Kebijakan peningkatan free float dari 7,5% ke 15% dipandang sebagai kewajiban untuk menyelaraskan bursa domestik dengan standar internasional, yang hanya efektif jika dibarengi dengan pemulihan valuasi berbasis fundamental.
Di tengah gempuran aksi jual asing dan volatilitas indeks yang mencekam, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akhirnya angkat bicara. Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, tidak lagi sekadar bicara soal angka, melainkan soal martabat sistem pasar modal nasional yang kini tengah berada di persimpangan jalan.
Bagi Danantara, kemerosotan yang terjadi belakangan ini adalah potret nyata dari krisis kepercayaan yang sistemik. Namun, alih-alih meratap, Pandu melihatnya sebagai momentum emas untuk melakukan “cuci gudang” besar-besaran terhadap aturan main di SCBD.
“Ini bukan sekadar persoalan satu atau dua saham, dan bukan semata urusan bursa atau indeks global, melainkan menyangkut kepercayaan terhadap sistem pasar modal nasional dan kredibilitas negara,” tegas Pandu dalam keterangan resminya, Senin (2/2).
Bukan Titipan Kepentingan
Narasi yang diusung Danantara kali ini terasa lebih tajam. Pandu menekankan bahwa agenda reformasi ini bukanlah titipan penguasa atau preferensi institusinya semata, melainkan kebutuhan mendesak dari seluruh ekosistem pasar agar Indonesia kembali masuk dalam radar investor global sebagai pasar yang likuid dan kredibel.
”Reformasi ini merupakan kepentingan ekosistem, bukan kepentingan satu institusi,” ucapnya, menegaskan posisi Danantara sebagai penjaga gawang stabilitas modal.
Empat Pilar Penyehatan Bursa
Dalam “resep” reformasi yang dipaparkan, Danantara menyoroti urgensi transparansi kepemilikan. Tidak boleh ada lagi misteri di balik siapa pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial ownership (UBO). Integritas data kepemilikan saham kini menjadi harga mati untuk memberantas praktik “saham gorengan” yang merusak valuasi.
Lebih jauh, langkah berani yang didorong adalah demutualisasi bursa. Dengan mengubah struktur BEI, Danantara ingin memastikan tidak ada lagi benturan kepentingan antara pengelola pasar dengan para anggotanya. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat penegakan hukum (enforcement) yang selama ini dianggap masih tumpul.
Likuiditas: Antara 7,5% dan 15%
Menyoal pasokan saham ke publik, Pandu memberikan catatan krusial terkait kebijakan free float. Kenaikan batas minimum kepemilikan publik dari 7,5% ke 15% adalah langkah mutlak untuk menyelaraskan diri dengan praktik global. Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan ini tidak boleh dipaksakan tanpa fundamental yang kuat.
”Reformasi ini pada akhirnya bertujuan untuk membangun kepercayaan jangka panjang, memperluas basis investor, serta memastikan pasar modal Indonesia mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan,” tutup Pandu.
Kini, pasar menanti apakah langkah berani Danantara ini mampu membendung aliran keluar dana asing yang mencapai Rp10 triliun dalam sekejap, ataukah reformasi ini hanya akan menjadi catatan di tengah badai kelesuan pasar.
Digionary:
● Demutualisasi: Proses transformasi bursa efek dari organisasi milik anggota (broker) menjadi perusahaan publik yang berorientasi laba dan dimiliki oleh pemegang saham luas guna mengurangi benturan kepentingan.
● Enforcement: Penegakan hukum atau aturan secara tegas oleh otoritas (OJK/BEI) terhadap pelanggar ketentuan pasar modal.
● Free Float: Proporsi saham yang dimiliki oleh investor publik (di bawah 5%) dan tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar.
● Likuid: Kondisi pasar di mana terdapat cukup banyak penjual dan pembeli sehingga transaksi dapat dilakukan dengan cepat tanpa memengaruhi harga secara drastis.
● Market Participant: Pelaku pasar yang terlibat aktif dalam kegiatan jual beli efek, seperti investor institusi, ritel, broker, dan manajer investasi.
● Ultimate Beneficial Ownership (UBO): Identitas asli orang perseorangan yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham dan memiliki kendali akhir atas sebuah entitas.
#Danantara #PanduSjahrir #PasarModal #IHSG #BursaEfekIndonesia #ReformasiBursa #InvestorGlobal #TransparansiSaham #UBO #Demutualisasi #EkonomiIndonesia #InvestasiAman #OJK #StabilitasKeuangan #InfoSaham #KredibilitasNegara #FreeFloat #MarketUpdate #PrabowoSubianto #DayaAnagataNusantara
