Pemerintah melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bersiap merombak total kepemilikan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui proses demutualisasi yang dijadwalkan rampung pada kuartal I-2026. Langkah revolusioner ini tidak hanya akan menjadikan Danantara sebagai pemegang saham strategis, tetapi juga membuka pintu bagi institusi keuangan global untuk memiliki saham bursa nasional, sebuah manuver strategis guna meningkatkan independensi, memberantas praktik saham gorengan, dan mencegah degradasi status pasar modal Indonesia di mata internasional.
Fokus:
■ Globalisasi Kepemilikan Bursa: Pasca-demutualisasi, saham BEI akan dilepas ke publik, memberikan peluang bagi institusi keuangan asing untuk masuk sebagai pemegang saham guna menyuntikkan standar tata kelola global.
■ Independensi dari Anggota Bursa: Reformasi ini bertujuan memutus dominasi perusahaan sekuritas dalam kepemilikan BEI, sehingga pengelola bursa memiliki otoritas lebih kuat dan independen dalam mengawasi serta menindak distorsi pasar.
■ Misi Penyelamatan “Emerging Market”: Percepatan demutualisasi merupakan respons strategis pemerintah untuk membuktikan transparansi pasar modal Indonesia demi menghindari ancaman penurunan kasta menjadi Frontier Market.
Angin perubahan besar tengah bertiup kencang di SCBD. Setelah sekian dekade dikuasai oleh perusahaan sekuritas anggotanya, Bursa Efek Indonesia (BEI) kini bersiap membuka “gerbang” kepemilikannya bagi dunia.
CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, memberikan sinyal kuat bahwa institusi keuangan internasional akan memiliki kursi di jajaran pemegang saham BEI segera setelah proses demutualisasi tuntas. Langkah ini bukan sekadar urusan perpindahan saham, melainkan operasi jantung untuk menyelamatkan kredibilitas pasar modal Indonesia yang belakangan ini digoyang isu “gorengan” saham.
”Tentunya bukan hanya Danantara, tapi juga dari institusi keuangan dunia lainnya pun akan dibuka. Saya disampaikan seperti itu. Ya, nanti kita lihat yang terbaiknya seperti apa,” ujar Rosan kepada awak media di Wisma Danantara, akhir pekan lalu.
Memutus Rantai Kepentingan
Selama ini, struktur BEI yang dimiliki oleh perusahaan sekuritas (anggota bursa) kerap dikritik karena memicu benturan kepentingan. Dengan demutualisasi, BEI akan bertransformasi dari sebuah perkumpulan menjadi perseroan yang berorientasi pada transparansi dan profitabilitas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemisahan tegas antara pengelola dan anggota bursa adalah harga mati. “Kalau sudah demutualisasi, pengurus bursa dipisahkan dari anggota bursa karena akan ada investor yang masuk. Dengan begitu, bursa menjadi lebih independen terhadap kepentingan anggota,” tegas Airlangga.
Independensi ini diharapkan menjadi senjata utama bursa untuk lebih “galak” menindak praktik-praktik yang merusak harga wajar saham. Bahkan, peluang BEI untuk melantai di bursa alias Go Public kini terbuka lebar.
Mengejar Tenggat Kuartal I
Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sedang berpacu dengan waktu. Peraturan Pemerintah (PP) mengenai demutualisasi ini ditargetkan terbit pada kuartal I-2026. Danantara sendiri sedang mengkaji besaran persentase kepemilikan yang ideal, belajar dari model Sovereign Wealth Fund (SWF) dunia lainnya yang mampu memegang hingga 30% saham bursa nasional mereka.
Meski demikian, Rosan tetap berhati-hati mengenai peran Danantara sebagai penyedia likuiditas (liquidity provider). “Kita kan tentunya tetap harus melihat, setelah melalui evaluasi dan assessment yang independen dari bagian research dan bagian investasi kami,” tambahnya.
Jika reformasi ini berhasil, pasar modal Indonesia tidak hanya akan selamat dari ancaman degradasi menjadi Frontier Market (setara Bangladesh), tetapi juga berpotensi menarik masuk arus modal asing yang selama ini tertahan karena isu transparansi. Inilah taruhan besar pemerintah untuk memastikan IHSG tidak lagi menjadi “Pasar Modar” di mata global.
Digionary:
● Assessment Independen: Proses evaluasi objektif yang dilakukan oleh pihak luar atau unit khusus tanpa campur tangan kepentingan tertentu.
● Beneficial Owner: Pemilik asli atau pihak yang mendapatkan manfaat sebenarnya dari kepemilikan saham, meski namanya tidak tercatat dalam dokumen resmi.
● Demutualisasi: Perubahan struktur hukum bursa dari perusahaan milik anggota menjadi perusahaan saham gabungan yang berorientasi laba.
● Distorsi Pasar: Kondisi di mana harga saham tidak mencerminkan nilai fundamentalnya akibat manipulasi atau informasi yang tidak merata.
● Frontier Market: Kategori pasar modal untuk negara dengan aksesibilitas dan likuiditas rendah, satu kasta di bawah Emerging Market.
● Liquidity Provider: Pihak yang bertugas menjaga ketersediaan aset di pasar agar investor dapat melakukan jual-beli dengan mudah tanpa perubahan harga yang drastis.
#DemutualisasiBEI #Danantara #RosanRoeslani #BursaEfekIndonesia #IHSG #PasarModal #ReformasiEkonomi #InvestasiAsing #OJK #AirlanggaHartarto #SahamGorengan #EmergingMarket #TransparansiBursa #KeuanganGlobal #SCBD #GoPublic #SovereignWealthFund #InfoSaham #EkonomiRI2026 #InvestorIndonesia
