Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat konsolidasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS). Sebanyak 226 BPR/BPRS sedang diproses untuk digabung menjadi 79 entitas yang lebih kuat secara modal dan tata kelola. Langkah ini ditempuh di tengah meningkatnya tekanan permodalan, penutupan tujuh BPR sepanjang 2025, serta kebutuhan memperkuat peran BPR sebagai tulang punggung pembiayaan UMKM di daerah.
Fokus Utama:
■ OJK memproses merger 226 BPR/BPRS menjadi 79 entitas guna memperkuat permodalan, tata kelola, dan daya tahan industri bank rakyat.
■ Penutupan 7 BPR sepanjang 2025 menegaskan lemahnya struktur permodalan dan urgensi konsolidasi industri perbankan daerah.
■ BPR hasil konsolidasi diharapkan lebih mampu menopang pembiayaan UMKM dan menghadapi tantangan ekonomi ke depan.
OJK mempercepat konsolidasi BPR dan BPRS dengan memproses merger 226 bank menjadi 79 entitas. Langkah ini diambil untuk memperkuat modal, tata kelola, dan ketahanan perbankan rakyat.
Industri bank rakyat Indonesia sedang memasuki fase penentu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memilih jalur konsolidasi agresif untuk memastikan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) tetap relevan, sehat, dan mampu menopang ekonomi daerah di tengah tekanan permodalan dan risiko likuiditas yang kian nyata.
OJK melanjutkan agenda besar konsolidasi perbankan rakyat sebagai bagian dari penataan ulang struktur industri keuangan nasional. Saat ini, regulator tengah memproses penggabungan 226 BPR dan BPRS menjadi 79 entitas yang dinilai memiliki skala usaha dan permodalan lebih memadai.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa konsolidasi bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan kebutuhan struktural untuk menjaga daya tahan industri.
“Hingga posisi 10 Desember 2025, OJK telah menyelesaikan persetujuan penggabungan BPR dan BPRS dari 130 entitas menjadi 45 entitas. Selanjutnya, saat ini sedang dilakukan proses penggabungan terhadap 226 BPR/BPRS menjadi 79,” ujar Dian dalam jawaban tertulis, Jumat (19/12).
Menurut Dian, langkah ini merupakan kelanjutan dari program yang telah berjalan beberapa tahun terakhir. Tujuannya jelas: memperkuat permodalan, tata kelola, serta ketahanan bisnis BPR dan BPRS agar mampu menghadapi perlambatan ekonomi, persaingan dengan bank besar, serta tuntutan digitalisasi layanan.
Konsolidasi juga diharapkan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini menjadi basis utama bisnis BPR/S di daerah.
Urgensi kebijakan ini tercermin dari fakta bahwa sepanjang 2025 OJK telah menutup tujuh BPR, termasuk mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja yang beroperasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dalam keterangannya, OJK menyebut pencabutan izin dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham bank tersebut diberi waktu untuk melakukan penyehatan, namun gagal mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.
“Mencabut izin PT BPR Bumi Pendawa Raharja yang beralamat di Jalan Raya Cipanas No.37 Komplek Ruko Pendawa, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Selain BPR Bumi Pendawa Raharja, daftar bank perekonomian rakyat yang ditutup sepanjang 2025 mencakup:
• BPRS Gebu Prima
• BPR Dwicahaya Nusaperkasa
• BPR Disky Surya Jaya
• BPRS Gayo Perseroda
• BPR Artha Kramat
• BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
Data ini mempertegas bahwa konsolidasi bukan pilihan, melainkan keniscayaan. BPR dengan modal terbatas dan tata kelola lemah semakin sulit bertahan di tengah pengetatan regulasi, kewajiban pemenuhan modal inti, serta meningkatnya risiko kredit di sektor UMKM.
OJK menilai, melalui merger dan penguatan struktur, BPR dan BPRS dapat tumbuh menjadi lembaga keuangan daerah yang lebih kredibel, efisien, dan berkelanjutan—tanpa kehilangan peran historisnya sebagai bank rakyat.
Digionary:
● BPR: Bank Perekonomian Rakyat yang fokus pada pembiayaan masyarakat dan UMKM di daerah.
● BPRS: Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang beroperasi dengan prinsip syariah.
● Konsolidasi: Proses penggabungan bank untuk memperkuat struktur keuangan dan operasional.
● Likuiditas: Kemampuan bank memenuhi kewajiban keuangan jangka pendek.
● Modal Inti: Dana minimum yang wajib dimiliki bank untuk menopang operasional dan risiko.
● OJK: Otoritas Jasa Keuangan, regulator sektor keuangan Indonesia.
● UMKM: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, tulang punggung ekonomi nasional.
#OJK #BPR #BPRS #KonsolidasiPerbankan #PerbankanDaerah #UMKM #StabilitasKeuangan #RegulasiPerbankan #BankRakyat #EkonomiDaerah #IndustriKeuangan #MergerBank #TataKelola #Likuiditas #ModalInti #PerbankanSyariah #KeuanganIndonesia #OJKUpdate #BankSehat #Restrukturisasi
