Pendapatan premi industri asuransi jiwa di Indonesia menunjukkan tren menurun pada kuartal III-2025. Menurut data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per September 2025 total premi asuransi jiwa mencapai Rp 132,85 triliun — turun 2,06 % dibanding periode sama tahun lalu. Penurunan ini terutama disebabkan pergeseran dari produk asuransi jiwa berbasis investasi (unit-linked) ke produk tradisional seperti endowment dan proteksi murni. Meski begitu, OJK dan pelaku industri menilai kondisi permodalan dan likuiditas tetap kokoh, sehingga prospek industri asuransi jiwa sampai akhir tahun tetap terbuka.
Fokus Utama:
- Tren berbalik: dari unit-linked ke produk tradisional
- Industri tetap sehat: permodalan dan likuiditas terjaga
- Peluang stabil bagi produk tradisional dan proteksi murni
Perubahan selera nasabah menjadi fokus utama dalam dinamika industri asuransi jiwa belakangan ini. OJK melaporkan pendapatan premi asuransi jiwa sebesar Rp 132,85 triliun per September 2025, atau menurun 2,06 % YoY.
Otoritas menyebut bahwa perlambatan ini “utamanya terjadi karena dinamika pasar keuangan sepanjang tahun dan pergeseran produk asuransi yang dikaitkan investasi (unit-linked) ke produk endowment dan proteksi murni, yang pertumbuhannya lebih stabil.”
Sebagai gambaran, pendapatan premi untuk lini usaha unit-linked (atau PAYDI — Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi) per September 2025 tercatat Rp 30,67 triliun, turun 17,57 % dibanding periode sama tahun lalu.
Sementara itu, pelaku industri mencatat bahwa produk tradisional — asuransi jiwa konvensional dan endowment — kini menyumbang porsi mayoritas dari total premi. Di kuartal I 2025 misalnya, kontribusi premi tradisional mencapai sekitar 65,2 %.
Menurut Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), pertumbuhan premi dari produk tradisional menunjukkan preferensi masyarakat yang kini lebih condong pada proteksi murni, bukan asuransi dengan elemen investasi.
Meski preminya turun, industri tetap kokoh
Penurunan premi tidak lantas membuat industri goyah. OJK mencatat bahwa total aset industri asuransi per September 2025 mencapai Rp 1.181,21 triliun — naik sekitar 3,39 % dibanding periode sama tahun lalu.
Dari sisi permodalan, posisi Risk‑Based Capital (RBC) untuk asuransi jiwa tercatat 481,94 %, jauh melampaui batas minimum regulasi sebesar 120 %.
Dengan demikian, meskipun premi menyusut, likuiditas dan modal perusahaan asuransi dinilai cukup kuat untuk menopang kewajiban ke depannya — dari klaim hingga stabilitas operasi.
OJK menegaskan bahwa ketahanan sektor menjadi prioritas, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan potensi risiko eksternal.
Peluang terbuka untuk asuransi tradisional dan proteksi stabil
Situasi ini membuka jendela peluang bagi produk asuransi tradisional dan proteksi murni. Dengan pergeseran selera nasabah, perusahaan asuransi bisa memperkuat tawaran yang lebih sederhana — proteksi tanpa risiko investasi — sebagai nilai jual unik.
Meski unit-linked masih dianggap “produk unggulan” oleh OJK, proporsinya kini berada dalam “ekuilibrium baru” sekitar 22 %–28 % dari total premi industri asuransi jiwa.
Bagi pelaku industri, ini momentum untuk menyesuaikan produk, memperkuat literasi konsumen, dan memasarkan proteksi murni sebagai solusi bagi masyarakat yang mengutamakan keamanan finansial daripada potensi imbal balik investasi.
Penurunan pendapatan premi industri asuransi jiwa pada 2025 memang mencerminkan pergeseran preferensi nasabah — dari unit-linked ke produk tradisional. Namun di saat yang sama, solidnya permodalan dan likuiditas menunjukkan industri asuransi masih berada di jalur yang sehat. Bagi konsumen yang mencari ketenangan dan proteksi riil, produk tradisional bisa jadi pilihan tepat di tengah kondisi ekonomi yang bergejolak.
Digionary:
● unit-linked (PAYDI): Produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi; sebagian premi masuk ke instrumen investasi, sehingga nilai polis dipengaruhi oleh kinerja investasi.
● endowment: Produk asuransi jiwa tradisional yang memberikan manfaat pada akhir periode polis atau saat tertanggung meninggal — tanpa elemen investasi.
● proteksi murni: Asuransi jiwa yang hanya memberi perlindungan (kematian, kecelakaan, dsb), tanpa mengaitkan premi dengan instrumen investasi.
● Risk-Based Capital (RBC): Rasio yang menunjukkan apakah modal perusahaan asuransi cukup untuk menanggung risiko — regulasi mengharuskan RBC minimal 120 %.
● YoY: Year on year — perbandingan data dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
#asuransijiwa #OJK #unitlinked #endowment #proteksimurni #asuransitradisional #premiasuransi #industriasuransi #asuransinaik #asuransiturun #RBC #asetindustri #finansialindonesia #perlindungankeluarga #AAJI #investasi #literasikeuangan #proteksi #keuanganpribadi #pasarmodalkan
