Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memperdebatkan wacana peluncuran asuransi kredit khusus untuk fintech P2P lending. Meskipun pihak asuransi siap dengan skema tertentu, mereka menekankan pentingnya mitigasi risiko yang kuat. Sementara itu, regulator mendorong pembentukan konsorsium asuransi sebagai jembatan proteksi antara lender dan peminjam pinjaman online.
Fokus Utama:
- Kewaspadaan Asuransi Umum terhadap Risiko Fintech Lending
AAUI menegaskan kehati-hatian dalam merancang produk asuransi untuk P2P lending, meskipun sudah diminta untuk terlibat. Risiko teknologi dan default dinilai jauh lebih tinggi dibanding kredit konvensional. - Upaya Konsorsium Asuransi sebagai Mitigasi Risiko
Konsorsium asuransi yang dirancang khusus untuk pinjaman online tengah dibahas bersama OJK dan pemain fintech. Model ini dipandang sebagai solusi agar risiko ditanggung bersama, bukan oleh satu perusahaan asuransi saja. - Regulator Dorong Regulasi dan Perlindungan Ekosistem
OJK tidak hanya mengawasi pembentukan skema asuransi, tetapi juga menyiapkan regulasi terkait risiko: dari analisis kredit, durasi pinjaman, hingga keterbukaan profil risiko bagi investor P2P lending.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyatakan bahwa pembahasan produk asuransi kredit untuk fintech P2P lending memang masih berlangsung, tetapi dengan sangat hati-hati. “Fintech ini … risikonya cukup tinggi, basisnya adalah teknologi,” ujarnya kepada wartawan usai konferensi pers kinerja asuransi umum kuartal III/2025 di Jakarta (20/11/2025).
Meski demikian, AAUI menyatakan kesiapan bergabung dalam skema asuransi jika syarat dan kondisi tertentu dipenuhi. Yang menjadi salah satu kendala utama adalah, menurut Budi, pendirian konsorsium asuransi yang akan menanggung risiko bersama belum terealisasi. Tanpa konsorsium yang kokoh, beban risiko default — terutama dari fintech — bisa sangat besar.
“Kayaknya ada, bakal ada … kalau melihat, belajar dari asuransi kredit. Karena … default-nya cukup tinggi,” kata Budi, mengindikasikan bahwa skema risk sharing sangat mungkin diterapkan.
Dari sudut lain, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, juga mengakui bahwa skema tersebut masih dalam proses pencarian — khususnya untuk menentukan struktur premi yang wajar agar produk ini bisa diterima lender. Dia menyebut bahwa “pricing-nya” menjadi tantangan utama agar model asuransi ini bisa berjalan.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong kolaborasi antara pelaku asuransi dan fintech. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut bahwa mereka tengah mengevaluasi profil risiko berdasarkan potensi pencairan pinjaman, karakteristik peminjam, dan durasi utang agar pertanggungan asuransi dapat memberi nilai tambah nyata bagi ekosistem P2P lending.
Langkah ini diperkuat landasan regulasi. Dalam POJK No. 20/2023, telah dibuka peluang bagi perusahaan asuransi untuk menawarkan produk asuransi kredit melalui platform P2P lending. Selain itu, OJK tengah menilai permohonan produk “Asuransi Kredit Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)” yang diajukan dengan skema konsorsium.
Menurut dokumen OJK, dalam skema asuransi ini, mitigasi risiko harus diatur secara sistematis. Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2025, penyelenggara fintech (LPBBTI) diwajibkan untuk menampilkan peringatan risiko secara jelas di aplikasi mereka, serta menyajikan data kinerja pendanaan (seperti nilai total pendanaan, jumlah pemberi dan penerima dana, dan kualitas portofolio).
Di sisi ekonomi, pentingnya perlindungan ini semakin terlihat. Nilai pembiayaan fintech lending ke sektor produktif (seperti UMKM) naik signifikan: per April 2025, penyaluran mencapai Rp 28,63 triliun, atau sekitar 35,38% dari total. Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi fintech dalam perekonomian nyata semakin dalam — tetapi risiko yang melekat pun tak bisa dianggap sepele.
OJK, melalui peta jalan (roadmap) fintech P2P lending tahun 2023–2028, menegaskan dukungannya terhadap skema asuransi dan penjaminan kredit. Regulasi yang lebih kuat dirancang untuk menjaga kesehatan pasar dan melindungi pemberi dana (lender) dari risiko utang macet.
Namun, tantangan tetap besar. Konsorsium asuransi masih dalam proses perizinan. Di sisi lain, AFPI dan beberapa fintech berharap agar premi asuransi tidak menggerus terlalu banyak margin mereka. Dan AAUI, meski sudah siap, menuntut formula yang realistis agar model ini tidak menjadi bom waktu.
Jika semua elemen — asuransi, fintech, regulator — dapat menyepakati kerangka yang tepat, produk asuransi kredit P2P lending bisa menjadi salah satu tulang punggung stabilitas ekosistem pinjaman daring di Indonesia. Namun, jika salah langkah, risiko default tinggi bisa melumpuhkan justru industri yang seharusnya saling menguatkan.
Digionary:
● AAUI: Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, organisasi yang menaungi perusahaan asuransi umum di Indonesia.
● AFPI: Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia, asosiasi yang mewadahi penyelenggara P2P lending di Indonesia.
● LPBBTI: Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, istilah resmi OJK untuk fintech P2P lending.
● Konsorsium Asuransi: Sekelompok perusahaan asuransi yang bekerja sama untuk menanggung risiko bersama, dalam konteks ini risiko kredit P2P lending.
● Risk Sharing (Berbagi Risiko): Mekanisme di mana risiko tidak ditanggung oleh satu pihak saja, melainkan dibagi di antara beberapa pihak (misalnya beberapa perusahaan asuransi).
● Default: Kondisi gagal bayar oleh peminjam pinjaman.
● POJK: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, regulasi yang diterbitkan OJK.
● Surat Edaran OJK (SEOJK): Pedoman teknis yang dikeluarkan OJK untuk mengatur pelaksanaan aspek operasional suatu industri keuangan.
● Roadmap Fintech P2P Lending 2023–2028: Rencana jangka menengah OJK untuk perkembangan industri P2P lending, termasuk regulasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
#asuransipinjamandonline #fintechlending #p2plending #asosiasiasuransi #OJK #risksharing #konsorsiumasuransi #perlindungankredit #inovasiasuransi #ekosistemfintech #asuransikredit #pinjamanonline #infrastrukturfintech #manajemenrisiko #regulasipinjamandonline #industriasuransi #indonesiakeuangan #proteksikonsumen #UMKM #roadmapfintech
