OJK terus melakukan pendalaman dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengembangkan ekosistem bullion di Indonesia,meski hingga saat ini baru Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pegadaian yang telah memperoleh izin usaha penyelenggaraan kegiatan bullion.
Fokus Utama:
1. OJK melakukan pendalaman pengembangan ekosistem bullion yang masih belum lengkap.
2. Baru dua LJK yang memiliki izin usaha bullion: BSI dan Pegadaian.
3. Kebutuhan segera pembentukan lembaga penunjang seperti Dewan Emas Nasional dan asosiasi.
OJK dalami pengembangan ekosistem bullion,tapi lembaga penunjang masih tertunda. Baru BSI & Pegadaian yang punya izin usaha bullion.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui masih perlu melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengembangkan ekosistem bullion di Indonesia. Padahal, kegiatan usaha bullion telah berjalan hampir satu tahun, namun beberapa lembaga penunjang kunci masih belum terealisasi.
“Saat ini, pendalaman terhadap pengembangan ekosistem terus dilakukan. OJK juga terus berkoordinasi, termasuk mengenai aspek-aspek ekosistem yang diperlukan untuk mendukung regulasi, transparansi, dan keamanan kegiatan usaha bullion,” ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, dalam lembar jawaban RDK OJK, Senin (13/10).
Yang menjadi perhatian adalah belum terbentuknya beberapa lembaga vital untuk mendukung ekosistem bullion. Dewan Emas Nasional, Asosiasi Pasar Bullion Indonesia, hingga lembaga kliring bullion masih dalam tahap perencanaan, padahal seharusnya sudah beroperasi untuk menunjang kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kondisi ini menunjukkan bahwa meski regulasi telah terbit, implementasi di lapangan masih membutuhkan penyesuaian dan percepatan pembentukan infrastruktur pendukung.
Saat ini, baru dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang resmi menjalankan kegiatan usaha bullion di Indonesia. “Yang sudah menjalankan kegiatan usaha bullion di Indonesia hanya Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pegadaian,” jelas Agusman.
Dia menambahkan bahwa hingga saat ini belum terdapat LJK lain yang memperoleh izin usaha penyelenggaraan kegiatan bullion. Terbatasnya jumlah pelaku ini tentu mempengaruhi perkembangan dan dinamika pasar bullion nasional.
OJK sebenarnya telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 14 November 2024. Regulasi ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kegiatan usaha bullion sendiri mencakup berbagai aktivitas di segmen emas, termasuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
Dengan masih berlangsungnya proses pendalaman dan koordinasi ini, OJK berharap dapat segera menyempurnakan ekosistem bullion Indonesia agar dapat berfungsi optimal dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Digionary:
● Bullion: Emas dalam bentuk batangan atau koin yang digunakan sebagai investasi
●Lembaga Kliring: Institusi yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi
●Dewan Emas Nasional: Lembaga yang akan mengkoordinasikan pengembangan industri emas nasional
#OJK#EkosistemBullion #EmasIndonesia #InvestasiEmas #BSI #Pegadaian #Bullion #PasarEmas #LembagaKeuangan #FinancialEcosystem #RegulasiOJK #EmasBatangan #InvestasiLogamMulia #SektorKeuangan #P2SK #DewanEmasNasional #AsosiasiBullion #KliringEmas #FinancialInfrastructure #IndonesiaBullionMarket
