Bisnis buy now pay later (BNPL) atau paylater kian dilirik perusahaan multifinance seiring derasnya permintaan dari generasi muda digital. Meski berisiko tinggi karena masuk kategori kredit tanpa agunan, peluang pasar yang besar membuat pemain lama dan baru bersiap masuk. OJK menegaskan aturan main sudah jelas, sementara Akulaku menilai kunci keberhasilan ada pada sistem digital, analitik risiko, dan kolaborasi lintas industri.
Fokus Utama:
- Potensi pasar besar: Gen Z dan milenial mendorong lonjakan kebutuhan pembiayaan instan berbasis digital.
- Risiko tinggi: BNPL adalah kredit tanpa agunan, sehingga multifinance wajib mengandalkan analitik risiko yang kuat.
- Regulasi dan ekspansi: OJK menegaskan izin BNPL wajib, serta membuka opsi kolaborasi dengan bank melalui skema joint financing maupun channeling.
Bisnis buy now pay later (BNPL) atau yang lebih populer dengan sebutan paylater kini menjadi primadona baru bagi perusahaan multifinance. Dorongan utamanya datang dari perubahan perilaku generasi muda yang semakin akrab dengan layanan keuangan digital, ditambah proses akuisisi nasabah yang sepenuhnya bisa dilakukan lewat kanal daring.
Direktur Keuangan Akulaku, Aan Setiawandi, menilai ada dua faktor yang membuat bisnis ini sulit diabaikan. Pertama, pasar yang terus meluas seiring meningkatnya jumlah pengguna digital-savvy, terutama Gen Z dan milenial. Kedua, akuisisi pelanggan dapat dilakukan sepenuhnya secara digital. “Proses ini lebih cepat, lebih mudah, beroperasi penuh 24 jam, dan tidak memerlukan investasi jaringan kantor cabang,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Namun, di balik peluang besar, risiko juga mengintai. BNPL dikategorikan sebagai unsecured loan atau kredit tanpa agunan. Konsekuensinya, tingkat gagal bayar lebih tinggi dibandingkan kredit konvensional. “Diperlukan model akuisisi kredit yang baik, didukung sistem dan analitik yang kuat agar kualitas aset pembiayaan tetap terjaga,” jelas Aan.
Meski demikian, sumber pendapatan paylater tidak berbeda jauh dengan pembiayaan lain, yakni didominasi bunga. Bedanya, model bisnis ini masih didominasi pemain berbasis teknologi. “Tidak menutup kemungkinan, perusahaan pembiayaan konvensional akan masuk ke produk ini untuk melengkapi segmen dan kebutuhan nasabah,” tambahnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menegaskan sektor ini masih terbuka lebar. Kepala Eksekutif Pengawasan PVML OJK, Agusman, menyebut piutang BNPL terus tumbuh sepanjang semester I/2025, sinyal bahwa prospek bisnis masih positif. Regulasi juga diperketat lewat POJK 46/2024 yang mewajibkan setiap multifinance mendapat izin sebelum menawarkan produk BNPL.
Selain itu, OJK memberi ruang kerja sama multifinance dengan perbankan melalui skema joint financing maupun channeling untuk memperbesar kapasitas pembiayaan. “Hal ini penting untuk memperluas pasar BNPL,” ujar Agusman.
Riset terbaru McKinsey (2025) menunjukkan, pasar BNPL Asia Tenggara diproyeksikan tumbuh rata-rata 25% per tahun hingga 2030. Di Indonesia, nilainya diperkirakan bisa menembus Rp150 triliun pada lima tahun mendatang, seiring penetrasi e-commerce yang terus melonjak. Data Bank Indonesia mencatat, nilai transaksi e-commerce 2024 sudah mencapai Rp632 triliun, naik 18% dibanding tahun sebelumnya—salah satu pemicu utama lonjakan penggunaan paylater.
Dengan basis demografi yang mayoritas produktif dan digital-native, BNPL diprediksi bakal menjadi medan persaingan baru, bukan hanya bagi fintech, tetapi juga multifinance konvensional dan bank yang mulai merangkul ekosistem digital.
Digionary
● BNPL (Buy Now Pay Later): Skema pembiayaan instan yang memungkinkan konsumen membeli barang/jasa sekarang dan membayarnya di kemudian hari.
● Multifinance: Perusahaan pembiayaan non-bank yang memberi layanan kredit atau leasing, termasuk paylater.
● Unsecured Loan: Pinjaman tanpa agunan, artinya kredit tidak dijamin aset tertentu sehingga risikonya lebih tinggi.
● Akuisisi Nasabah Digital: Proses memperoleh pelanggan baru melalui kanal daring, tanpa tatap muka fisik.
● Joint Financing: Skema pembiayaan bersama antara multifinance dan bank.
● Channeling: Skema kerja sama di mana bank menyalurkan kredit melalui perusahaan multifinance.
● Digital Savvy: Konsumen yang melek digital, terbiasa menggunakan teknologi dalam aktivitas sehari-hari.
● POJK 46/2024: Regulasi terbaru OJK yang mengatur bisnis BNPL dan mewajibkan izin resmi bagi penyelenggaranya.
#Paylater #BNPL #Multifinance #OJK #Akulaku #GenZ #Milenial #DigitalFinance #KreditTanpaAgunan #Ecommerce #Fintech #JointFinancing #Channeling #AsetDigital #KreditOnline #PerbankanDigital #TransaksiDigital #TeknologiFinansial #PasarIndonesia #Investasi
