Lebih dari separuh UMKM di Indonesia belum terlindungi asuransi, padahal sektor ini menyumbang 61% PDB nasional. Allianz menilai minimnya mitigasi risiko membuat perekonomian rawan guncangan ketika bencana melanda. Data kerugian akibat bencana menunjukkan angka triliunan rupiah, sementara literasi asuransi masyarakat masih rendah.
Fokus Utama:
- 53% UMKM di Indonesia tidak memiliki perlindungan asuransi, meski kontribusinya vital bagi perekonomian.
- Catatan bencana besar di Indonesia menunjukkan kerugian mencapai puluhan triliun rupiah, dengan dampak panjang terhadap keberlangsungan usaha.
- Literasi dan penetrasi asuransi di Indonesia masih sangat rendah, hanya 2,72% masyarakat yang benar-benar membeli produk asuransi.
Sebanyak 53% dari sekitar 60 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia masih beroperasi tanpa perlindungan asuransi. Kondisi ini membuat tulang punggung ekonomi nasional rawan terguncang bila bencana alam atau krisis terjadi.
Direktur & Chief Technical Officer Allianz Utama Indonesia, Ignatius Hendrawan, menegaskan risiko ini bukan sekadar hitung-hitungan di atas kertas. Kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia mencapai 61%. “Jika terjadi bencana, dampaknya akan sangat negatif bagi perekonomian nasional,” ujar Hendrawan dalam workshop daring Jaga Aset, Jaga Bisnis: Asuransi Properti di Tengah Risiko, Kamis (2/10).
Catatan sejarah menunjukkan betapa mahalnya kerugian akibat bencana di Indonesia. Banjir besar Jabodetabek pada Maret 2025 menelan kerugian Rp1,96 triliun. Gempa Sumatera Barat tahun 2009 mencapai Rp21,6 triliun, sementara gempa Yogyakarta pada 2006 bahkan menembus Rp29,1 triliun. “Skala kerugian sebesar ini membuat banyak usaha membutuhkan waktu sangat lama untuk bisa kembali berjalan,” tegas Hendrawan.
Namun, menurutnya, kerugian tersebut sejatinya bisa ditekan lewat perlindungan asuransi, terutama asuransi harta benda. Allianz kini aktif mendorong pemahaman bahwa asuransi bukan sekadar beban biaya, melainkan bagian dari strategi mitigasi risiko. “Selain membantu pelaku usaha, asuransi juga dapat mengurangi beban pemerintah ketika bencana terjadi,” tambahnya.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan premi asuransi umum pada semester I/2025 naik 5,8% (year-on-year/YoY), sementara asuransi harta benda tumbuh 8%. Meski demikian, kesadaran masyarakat masih jauh dari memadai. Dari 45% masyarakat yang melek asuransi, hanya 2,72% yang benar-benar membeli produk asuransi.
Minimnya perlindungan juga terlihat pada rumah tangga. Ruben Damanik, Strategic Planning & Risk Management Group Head MAIPARK Indonesia, menyebut penetrasi asuransi gempa sangat rendah. “Pada 2023, hanya 0,1% rumah tinggal yang diasuransikan. Padahal, ketika gempa Sumatera Barat 2009, ada 530 ribu rumah rusak, tapi hanya seribu unit yang terlindungi asuransi,” ungkapnya.
Kondisi ini menempatkan UMKM dan masyarakat dalam posisi rentan. Dengan lebih seringnya bencana hidrometeorologi dan gempa di Tanah Air, ketiadaan proteksi finansial berpotensi menciptakan efek domino: usaha gulung tikar, lapangan kerja tergerus, hingga perekonomian nasional terguncang.
Bank Dunia dan UNDRR (United Nations Office for Disaster Risk Reduction) juga menyoroti hal serupa: setiap US$1 yang dialokasikan untuk mitigasi bencana dapat menghemat hingga US$7 dalam biaya pemulihan. Dengan kerugian akibat bencana di Indonesia mencapai rata-rata Rp22 triliun per tahun (BNPB, 2024), celah perlindungan asuransi terhadap UMKM menjadi isu mendesak yang tidak bisa lagi diabaikan.
Digionary
● Asuransi Harta Benda: Produk asuransi yang melindungi aset fisik seperti bangunan, mesin, atau barang dari kerusakan akibat bencana atau risiko lain.
● BNPB: Badan Nasional Penanggulangan Bencana, lembaga pemerintah yang menangani urusan penanggulangan bencana di Indonesia.
● Literasi Asuransi: Tingkat pemahaman masyarakat mengenai konsep, manfaat, dan produk asuransi.
● MAIPARK: Perusahaan reasuransi khusus gempa bumi di Indonesia, dimiliki oleh industri asuransi dan reasuransi.
● Mitigasi Risiko: Upaya mengurangi potensi kerugian yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa, seperti bencana alam.
● PDB (Produk Domestik Bruto): Nilai total barang dan jasa yang dihasilkan oleh suatu negara dalam periode tertentu.
● Penetrasi Asuransi: Persentase masyarakat atau sektor ekonomi yang memiliki perlindungan asuransi.
● Premi Asuransi: Biaya yang dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan perlindungan.
● Reasuransi: Asuransi yang dibeli oleh perusahaan asuransi untuk melindungi diri dari kerugian besar.
● UMKM: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
#UMKM #Asuransi #EkonomiIndonesia #Allianz #MitigasiBencana #PDB #BisnisKecil #PerlindunganAset #LiterasiAsuransi #BencanaAlam #BNPB #GempaIndonesia #AsuransiProperti #Keuangan #ResiliensiEkonomi #BisnisUMKM #InklusiKeuangan #MAIPARK #RisikoBisnis #AsuransiIndonesia
