Aset industri asuransi tembus Rp1.133,87 triliun, tumbuh 2,03% di 2024

- 15 Februari 2025 - 20:22

Industri asuransi Indonesia mencatat pertumbuhan aset yang solid sepanjang 2024. Data OJK menunjukkan total aset industri ini mencapai Rp1.133,87 triliun, naik 2,03% dibanding tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini didorong oleh peningkatan premi asuransi jiwa dan asuransi umum, serta kondisi permodalan yang tetap kuat. Namun, tantangan ke depan masih ada, termasuk regulasi dan dinamika ekonomi global yang berpotensi mempengaruhi kinerja industri asuransi nasional.


Poin utama:

  1. Total aset industri asuransi Indonesia mencapai Rp1.133,87 triliun di akhir 2024, meningkat 2,03% dibanding tahun sebelumnya.
  2. Premi asuransi jiwa naik 6,06% menjadi Rp188,15 triliun, sementara premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,50% menjadi Rp148,5 triliun.
  3. Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan umum berada jauh di atas batas minimal 120%, masing-masing sebesar 420,67% dan 325,93%.

Industri asuransi Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang stabil. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset industri asuransi mencapai Rp1.133,87 triliun hingga akhir 2024, meningkat 2,03% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.111,30 trliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa dari total aset tersebut, sebesar Rp913,32 triliun berasal dari sektor asuransi komersial, yang mencatat pertumbuhan 2,4% secara tahunan (year-on-year/yoy).

“Kinerja asuransi komersial cukup baik, dengan akumulasi pendapatan premi pada Desember 2024 mencapai Rp336,65 triliun atau tumbuh 4,91% yoy,” ujar Ogi dalam keterangan resmi, Sabtu (15/2).

Lebih lanjut, Ogi memerinci bahwa premi asuransi jiwa mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,06% yoy menjadi Rp188,15 triliun. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi naik 3,50% yoy menjadi Rp148,5 triliun.

Permodalan tetap kokoh

Dari sisi permodalan, industri asuransi komersial tetap berada dalam kondisi solid. Risk-Based Capital (RBC), yang merupakan indikator kesehatan keuangan perusahaan asuransi, tercatat jauh di atas batas minimum yang ditetapkan OJK sebesar 120%.

“Industri asuransi jiwa memiliki RBC sebesar 420,67%, sedangkan asuransi umum dan reasuransi mencapai 325,93%,” ungkap Ogi.

Di sisi lain, sektor asuransi nonkomersial, yang meliputi BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program jaminan bagi ASN, TNI, dan Polri, mencatat total aset Rp220,55 triliun atau tumbuh 0,54% yoy.

Selain sektor asuransi, industri dana pensiun juga mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan. OJK melaporkan bahwa total aset dana pensiun per Desember 2024 mencapai Rp1.508,21 triliun, meningkat 7,31% yoy.

Program pensiun sukarela mencatat pertumbuhan aset 3,75% yoy menjadi Rp382,54 triliun, sementara program pensiun wajib, yang mencakup jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta tabungan hari tua ASN, TNI, dan Polri, tumbuh 8,58% yoy menjadi Rp1.125,67 triliun.

Namun, di sektor perusahaan penjaminan, terjadi sedikit kontraksi. Pada Desember 2024, total aset perusahaan penjaminan turun tipis 0,05% yoy menjadi Rp46,39 triliun.

Sebagai bagian dari penguatan sektor keuangan, OJK telah menyelesaikan 16 Peraturan OJK sepanjang 2023–2024 yang merupakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pada 3 Februari 2025, OJK mulai mendiseminasikan regulasi yang terbit di akhir 2024. Selain itu, OJK berencana menerbitkan tujuh Peraturan OJK serta sembilan Surat Edaran terkait sektor PPDP sepanjang 2025.

“Kami menargetkan aturan terkait kesehatan keuangan asuransi dan regulasi asuransi kesehatan dapat terbit pada Triwulan 1 Tahun 2025,” kata Ogi.

Dengan pertumbuhan yang stabil dan regulasi yang semakin ketat, industri asuransi nasional diperkirakan masih memiliki prospek cerah, meskipun harus menghadapi tantangan dari sisi ekonomi global dan kebijakan domestik. ■

Comments are closed.