BI setujui Artajasa luncurkan KKI online, layanan tokenisasi kartu kredit pemerintah dan UMKM

- 19 Juni 2025 - 14:25

Bank Indonesia (BI) resmi memberikan lisensi kepada PT Artajasa Pembayaran Elektronis untuk meluncurkan layanan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah Fitur Online Payment Virtual Card Tokenization (KKI Online). Layanan berbasis teknologi token ini ditargetkan menjadi pengubah permainan (game changer) dalam sistem pembayaran digital nasional, khususnya bagi pelaku UMKM dan transaksi pemerintahan. Direktur Utama Artajasa, Armand Hermawan, menyatakan bahwa inisiatif ini sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan akan memperkuat infrastruktur Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).


Fokus utama:

  1. Artajasa memperoleh lisensi resmi dari BI untuk mengembangkan fitur-fitur modern, seperti tokenisasi kartu virtual, pembayaran berbasis One-Time Token (OTT), serta integrasi langsung dengan merchant. Langkah ini mendukung target inklusi keuangan nasional sebesar 95% pada 2025 (Data BI Q1/2025).
  2. KKI Online diyakini mampu memangkas biaya transaksi pelaku UMKM hingga 30% (Riset Bank Dunia 2024) dan menyederhanakan pembayaran belanja pemerintah pusat dan daerah. Transaksi proyek infrastruktur, misalnya, kini bisa dipantau secara real-time menggunakan sistem tokenisasi.
  3. Melalui layanan Third Party Card Management (TPCM), Artajasa menyempurnakan KKI Online dengan kemampuan contactless, backend yang sesuai regulasi, serta integrasi penuh dengan GPN. Hal ini memastikan layanan tetap andal dan aman secara sistemik.

Bank Indonesia (BI) memberikan lampu hijau kepada PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) untuk mengembangkan KKI Online, layanan pembayaran digital berbasis tokenisasi kartu kredit virtual yang ditujukan untuk sektor pemerintahan. Inovasi ini diharapkan mempercepat digitalisasi transaksi pemerintah dan mendorong inklusi keuangan UMKM di Indonesia.

“KKI Online akan menjadi solusi pembayaran digital terkini yang bermanfaat bagi pelaku sistem pembayaran nasional maupun masyarakat,” kata Armand Hermawan, Direktur Utama Artajasa, Kamis (18/6/).

Dengan KKI Online, pembayaran dapat dilakukan tanpa menggunakan nomor kartu fisik. Sistem tokenisasi akan menggantikan data kartu asli dengan kode unik yang bersifat sementara, sehingga mengurangi risiko pencurian data. Di Eropa, teknologi serupa telah menurunkan angka fraud kartu kredit hingga 45% (data ECB 2024).

UMKM akan sangat diuntungkan karena biaya transaksi yang lebih murah dan proses pembayaran yang lebih sederhana. Saat ini, penetrasi digital UMKM di Indonesia masih sekitar 52% (Kementerian Koperasi dan UKM, 2024). Fitur OTT (One-Time Token) memberikan solusi pembayaran yang aman dan praktis, tanpa perlu menyimpan data sensitif.

KKI Online juga menjadi solusi konkret untuk sistem pembayaran antar instansi pemerintahan. Misalnya, pembayaran proyek infrastruktur atau transfer dana ke daerah kini dapat diproses lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi secara digital. Hal ini membantu meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi anggaran.

Artajasa mengandalkan sistem Third Party Card Management (TPCM) untuk mendukung operasional KKI Online. Sistem ini memungkinkan penerbitan dan pengelolaan kartu debit, kredit, maupun virtual secara end-to-end. Semua fitur KKI Online telah terintegrasi dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), sehingga mendukung interoperabilitas antarbank di Indonesia.

“TPCM memungkinkan tokenisasi dan pembayaran contactless sesuai regulasi,” ujar Armand menegaskan.

Langkah Artajasa sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 yang menargetkan 80% transaksi dilakukan secara non-tunai. Artajasa optimistis dapat merebut pangsa pasar pembayaran pemerintah hingga 30% dalam dua tahun ke depan, berkat adopsi KKI Online.

Meski begitu, tantangan tetap ada: edukasi pasar, integrasi dengan sistem legacy milik instansi, serta memastikan adopsi di kalangan UMKM yang belum sepenuhnya terdigitalisasi.

Persetujuan lisensi KKI Online oleh BI membuka jalan bagi Artajasa untuk menjadi aktor kunci dalam digitalisasi sistem pembayaran Indonesia. Dukungan teknologi seperti TPCM, integrasi GPN, dan pemanfaatan tokenisasi adalah senjata utama untuk memenangkan kepercayaan pasar. Fokus ke depan adalah memastikan adopsi luas, khususnya oleh UMKM dan pemerintah daerah yang selama ini tertinggal dalam transformasi digital. ■


Digionary:

● Tokenisasi: Proses mengganti data kartu asli (misalnya nomor kartu) dengan kode unik sementara yang digunakan dalam transaksi, untuk meningkatkan keamanan.
● GPN (Gerbang Pembayaran Nasional): Sistem jaringan pembayaran domestik Indonesia yang menghubungkan berbagai bank dan institusi keuangan.
● TPCM (Third Party Card Management): Layanan pihak ketiga yang mengelola penerbitan dan pemrosesan kartu kredit/debit, termasuk virtual.
● OTT (One-Time Token): Kode unik yang digunakan hanya sekali untuk otorisasi transaksi, menggantikan data kartu tetap.
● Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030: Dokumen kebijakan strategis Bank Indonesia untuk mengarahkan pengembangan sistem pembayaran nasional dalam jangka panjang.

Comments are closed.