digitalbank.id - BERHATI-HATI dan waspadalah bagi para pelanggar di industri keuangan. Tak tanggung-tanggung, OJK mengeluarkan pernyataan tegas akan untuk menindak setiap pelanggar dalam industri keuangan. Baik yang dilakukan oleh perusahaan tercatat (emiten), leasing, perbankan, asuransi, dana pensiun bahkan perusahaan pinjaman online (pinjol).
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa sektor jasa keuangan adalah industri berbasis kepercayaan. Untuk itu, kepastian hukum, patuh pada peraturan dan melaksanakan secara konsisten merupakan sebuah keharusan. "Tidak ada pilihan lain, OJK sebagai regulator akan melaksanakan seluruh aturan dan mengawal dengan baik dan terus membangunkan kepercayaan," kata Mahendra dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner untuk periode November 2022, hari ini, Selasa (6/12/2022).
Mahendra juga menyebutkan bahwa OJK akan memastikan pelaku industri melaksanakan aturan dengan baik. Otoritas juga akan membangunkan kepercayaan baik dari pelaku maupun konsumen. "[Kami di OJK] terus membangunkan kepercayaan, juga menjadikan sistem jasa keuangan yang ada stabil, terpercaya dan mampu membangun pertumbuhan ekonomi ke depan," katanya lebih lanjut. OJK, kata Mahendra, akan memastikan kepatuhan dan melakukan penegakan hukum bagi pelaku jasa keuangan.(SAF)
Artikel Terkait
OJK: Kesenjangan literasi dan inklusi keuangan perkotaan dan pedesaan semakin menyempit
Antisipasi dampak krisis global, OJK perpanjang program keringanan cicilan kredit hingga 2024
Survei OJK ungkap literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia terus membaik
Indeks literasi dan inklusi keuangan terus meningkat, ini strategi OJK di 2023
OJK perpanjang relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit sampai 2024
OJK minta agar pelaku bisnis buy now pay later juga mengembangkan early fraud detection
Dukung program kendaraan listrik, OJK kasih insentif ke perbankan dan industri keuangan non bank
OJK sudah oke, bank bjb kini pegang 7,15% saham Bank Bengkulu
Dukung eksistensi BPR dan dorong inklusi keuangan, OJK luncurkan aplikasi informasi IBPR-S