digitalbank.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kembali dukungannya pada Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang dicanangkan pemerintah dalam berbagai bentuk insentif.
Direktur Humas OJK Darmansyah melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/11) mengatakan insentif di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB) telah dikeluarkan OJK.
"Insentif ini untuk meningkatkan peran industri jasa keuangan dalam mendukung program KBLBB,” tutur Darmansyah.
Menurut dia, di bidang perbankan, OJK memberi insentif berupa relaksasi perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) dari 75 persen menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB hingga 31 Desember 2023, relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar.
Selanjutnya, penegasan bahwa penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian kendaraan listrik dan/atau pengembangan industri hulu KBLBB—industri baterai, industri charging station, dan industri komponen—dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam POJK No.51/POJK.03/2017.
Adapun pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) untuk penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK.
Di bidang pasar modal, OJK memberikan diskon pungutan atas biaya pernyataan pendaftaran green bond termasuk untuk pendanaan KBLBB menjadi sebesar 25 persen dari pungutan semula. Ini yang kemudian direspons pula oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan turut memberikan diskon tarif biaya pencatatan tahunan green bond tersebut sebesar 50 persen dari tarif biaya pencatatan.
“Jadi kami menawarkan berbagai alternatif mekanisme pendanaan di pasar modal untuk mendorong pertumbuhan industri KBLBB. Misalnya untuk pendanaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU)."
Di bidang IKNB, OJK memberikan insentif dan inisiatif untuk perusahaan pembiayaan berupa penyaluran dana kepada nasabah dalam rangka produksi dan konsumsi KBLBB dapat diberikan relaksasi bobot risiko aset yang disesuaikan menjadi 50 persen.
Selain itu, ada penilaian kualitas pembiayaan untuk pembelian KBLBB dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar.
Artikel Terkait
BRI dan PLN resmikan stasiun pengisian kendaraan listrik umum di Jakarta
Relaksasi OJK diharapkan bisa dongkrak permintaan kendaraan listrikĀ
OJK: Kesenjangan literasi dan inklusi keuangan perkotaan dan pedesaan semakin menyempit
Masa depan kendaraan listrik sangat butuh dukungan pembiayaan bank
Antisipasi dampak krisis global, OJK perpanjang program keringanan cicilan kredit hingga 2024
Survei OJK ungkap literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia terus membaik
Indeks literasi dan inklusi keuangan terus meningkat, ini strategi OJK di 2023
OJK perpanjang relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit sampai 2024
OJK minta agar pelaku bisnis buy now pay later juga mengembangkan early fraud detection