digitalbank.id - OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan untuk memperpanjang relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 kepada para debitur hingga 2024 mendatang. Sebuah kebijakan yang boleh jadi sangat membantu meringankan debitur. Namun saat yang sama, OJK juga mengimbau perbankan untuk berhati-hati dalam mengimplementasikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 kepada para debitur.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan mengatakan bahwa keputusan memperpanjang restrukturisasi kredit ini dilakukan secara targeted sampai dengan 31 Maret 2024. "Dewan komisioner kami memutuskan memperpanjang restrukturisasi secara targeted atau selektif. Jadi tidak semua [mendapatkan perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19], jadi diarahkan kepada kriteria UMKM sampai dengan 2024," kata Bambang dalam Seminar Online APPI bertajuk 'Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global 2023', Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Indeks literasi dan inklusi keuangan terus meningkat, ini strategi OJK di 2023
Bambang menyampaikan bahwa kebijakan ini dilakukan agar industri dapat mulai melakukan phasing out kebijakan countercyclical secara bertahap guna meminimalisir dampak apabila restrukturisasi kredit ini dihentikan. Namun di satu sisi, OJK mengkhawatirkan akan adanya potensi dari beberapa pihak yang melihat perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 ini dimanfaatkan oleh para debitur alias aji mumpung untuk meminta restrukturisasi kredit.
"Debitur yang mengaku terdampak ini yang kita harus antisipasi dan kebijakan ini juga diserahkan kepada appetite perusahaan perusahaan pembiayaan industri," imbuhnya. Untuk diketahui, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan akan berakhir pada Maret 2023. Namun, OJK mengambil kebijakan dengan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.(SAF)
Artikel Terkait
OJK temukan 483 iklan di sektor jasa keuangan yang melanggar
OJK menutup 88 pinjaman online ilegal!
OJK terbitkan aturan bagi penyertaan modal bank umum
Relaksasi OJK diharapkan bisa dongkrak permintaan kendaraan listrikĀ
OJK tegaskan modal inti Rp3 triliun sangat bermanfaat untuk efisiensi dan daya tahan bank terhadap risiko
OJK dan KPK dorong penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di sektor jasa keuangan
OJK: Kesenjangan literasi dan inklusi keuangan perkotaan dan pedesaan semakin menyempit
Antisipasi dampak krisis global, OJK perpanjang program keringanan cicilan kredit hingga 2024
Survei OJK ungkap literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia terus membaik