digitalbank.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan sebagai antisipasi krisis global yang digadang-gadang terjadi tahun depan.
Direktur Humas OJK Darmansyah mengatakan kebijakan ini ditempuh karena regulator melihat masih adanya ketidakpastian ekonomi global.
"Terutama yang disebabkan oleh normalisasi kebijakan ekonomi dunia oleh Bank Sentral AS atau The Federal Reserve," katanya dalam siaran pers, Senin (28/11).
Menurut Darmansyah, pemulihan ekonomi nasional harus terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat.
OJK sebelumnya memiliki kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang berakhir Maret 2023. Perpanjangan ditempuh untuk segmen, sektor, industri atau daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit atau pembiayaan tambahan selama 1 tahun hingga 31 Maret 2024.
Mulai dari segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, penyediaan akomodasi makan dan minum, beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu tekstil dan produk tekstil serta industri alas kaki.
"Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan," tambah Darmansyah.
Menurut dia, kebijakan restrukturisasi kredit yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi COVID-19 masih berlaku hingga Maret 2023.
Karena itu, lembaga jasa keuangan dan pelaku usaha yang masih membutuhkan kebijakan tersebut dapat menggunakan kebijakan dimaksud hingga Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit atau pembiayaan antara LJK dengan debitur.
OJK, demikian Darmansyah, akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan.
Artikel Terkait
OJK terbitkan aturan POJK Perintah Tertulis untuk perkuat pengawasan sektor jasa keuangan
Indeks inklusi dan literasi keuangan meningkat namun OJK ingatkan agar tetap cermati tantangan ke depan
OJK minta perbankan perkuat modal dan tingkatkan CKPN
OJK temukan 483 iklan di sektor jasa keuangan yang melanggar
OJK menutup 88 pinjaman online ilegal!
OJK terbitkan aturan bagi penyertaan modal bank umum
Relaksasi OJK diharapkan bisa dongkrak permintaan kendaraan listrikĀ
OJK tegaskan modal inti Rp3 triliun sangat bermanfaat untuk efisiensi dan daya tahan bank terhadap risiko
OJK dan KPK dorong penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di sektor jasa keuangan
OJK: Kesenjangan literasi dan inklusi keuangan perkotaan dan pedesaan semakin menyempit