digitalbank.id - OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memastikan lembaga jasa keuangan, baik perbankan maupun financial technology (fintech), mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (Personal Data Protection) yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Friderica Widyasari Dewi, anggota Badan Edukasi Konsumen OJK, mengatakan pihak berwenang telah membahas secara internal keberadaan undang-undang tentang perlindungan data pribadi.
Regulasi itu juga sudah menjadi bahasan di dewan komisioner. "Kami [sudah] minta seluruh pengawas agar bagaimana memastikan setiap industri patuhi UU Perlindungan Data Pribadi Ini. Kami bantu dari sisi aturannya, baik itu industri perbankan seperti apa, asuransi seperti apa, fintech seperti apa," kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam konferensi pers OJK Virtual Innovation Day bertajuk ‘Building Trust in Digital Financial Ecosystem’ di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Ia mengatakan, OJK akan terus melakukan koordinasi karena UU Perlindungan Data Pribadi mengatur terkait perlindungan konsumen. "Ini yang setiap hari kami sentuh, melakukan tugas perlindungan konsumen," ujarnya. Apalagi, sektor keuangan menurutnya rentan terhadap upaya penyalahgunaan data pribadi. "Setiap hari masyarakat ditelepon oleh orang yang menawarkan produk keuangan, dan mereka suka bingung, tahu dari mana datanya, jadi ada kesan data tidak dilindungi," ujarnya.
Baca Juga: OJK telah ajukan somasi kepada perusahaan pinjaman peer to peer yang sering dikeluhkan
Sementara itu, berdasarkan data International Monetary Fund (IMF) tahun 2020, estimasi total kerugian rata-rata tahunan yang dialami sektor jasa keuangan secara global yang disebabkan oleh serangan siber, termasuk penyalahgunaan data pribadi yaitu senilai US$100 miliar atau lebih dari Rp1.433 triliun.
Ketua Umum Dewan Pengurus Harian Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Pandu Sjahrir mengatakan, di sektor fintech, asosiasi telah berkerja sama dengan pelaku usaha untuk mendalami UU Perlindungan Data Pribadi tersebut. "Kami merasa [UU Perlindungan Data Pribadi] sangat penting, kalau tanpa landasan hukum kami di industri susah berkembang lebih cepat lagi," ungkapnya.
Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menyambut baik disahkannya UU Perlindungan Data Pribadi ini. Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto memandang, bagi perbankan, data privacy management menjadi hal yang penting dilaksanakan di era digital. Langkah ini dilakukan agar bank semakin kompetitif dan mendapatkan kepercayaan dari nasabah. “Khusus terkait perlindungan dan tata kelola data, BRI telah memiliki tata kelola yang baik mengacu kepada standar internasional yang menjadi acuan Industri,” kata Aestika kepada Bisnis, bulan lalu (20/9/2022).
Baca Juga: Peningkatan inklusi keuangan belum sebanding dengan literasi keuangan, langkah OJK?
Aestika mengungkapkan BRI juga melakukan serangkaian tahapan pengecekan keamanan dari setiap teknologi yang akan digunakan sehingga dapat meminimalisir celah keamanan yang mungkin terjadi. “BRI telah melakukan berbagai upaya guna menjamin keamanan data nasabah, baik dari segi people, process, maupun technology,” ujarnya.
Artikel Terkait
Total nasabah yang dijamin simpanannya oleh LPS capai 447,1 juta
Riset indikator likuditas LPS ungkap bank akan perbesar cadangan untuk antisipasi risiko kredit
Laporan LPS: Simpanan nasabah kaya di perbankan nasional menyusut
LPS tak segan pailitkan pengurus atau pemegang saham perbankan yang nakal
LPS siap untuk menjamin dana float nasabah yang disimpan di uang elektronik
LPS: Rekening bank digital naik mencapai 8000 persen!
LPS menilai ruang penurunan suku bunga mulai terbatas
Memprediksi penyesuaian suku bunga simpanan di Bank BCA dan Bank BRI pasca penetapan LPS
LPS: Perbankan hadapi sejumlah tantangan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan
LPS memprediksi suku bunga simpanan akan meningkat secara bertahap, dampaknya terhadap likuiditas perbankan?