digitalbank.id - OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan izin usaha pegadaian PT Gadai Mandiri Agung. Hal ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-44/D.05/2022 tanggal 16 September 2022.
Dalam pemberitahuannya, OJK mengatakan alasan pencabutan izin tersebut adalah karena pembubarannya berdasarkan keputusan Majelis Umum. “Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak terbit Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” kata Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ichsanuddin, Rabu(28/9).
Baca Juga: OJK tetapkan tingkat sukubunga pinjol maksimum 0,4 persen per hari
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di kawasan Pegadaian. Perseroan juga berkewajiban untuk mengatur hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, menurut Pasal 53 POJK No. 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian, perusahaan yang dicabut izin usahanya dilarang menggunakan kata pegadaian atau kata-kata yang menjadi ciri Pegadaian atas namanya perusahaan.(SAF)
Artikel Terkait
OJK menilai ada tren positif di industri keuangan non-bank
OJK mencatat kredit perbankan Juli 2022 sebesar Rp6.159 triliun, turun Rp17,54 triliun
OJK terima 8.771 pengaduan, separuhnya pengaduan dari sektor perbankan
OJK menilai laporan keuangan perbankan kita belum tunjukkan kinerja sesungguhnya
OJK awasi pinjol yang memberikan pembiayaan konsumtif
OJK cabut izin usaha Maxima Inti Finance
OJK membubarkan Dana Pensiun Perum Perumnas
OJK ungkap saat ini ada 20 layanan keuangan digital yang ditawarkan 369 fintech
OJK terus kembangkan wacana pemisahan (spin off) unit syariah dari perusahaan induknya