
OJK memperingatkan industri pinjaman online—sekarang disebut Pindar—untuk memperkuat manajemen risiko guna mencegah meningkatnya kasus nasabah yang sengaja menunggak utang. Penegasan ini mencakup evaluasi kemampuan bayar, larangan pendanaan ganda, hingga kewajiban pelaporan ke sistem informasi keuangan (SLIK). OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak memanfaatkan layanan pinjaman agar tidak terjebak dalam praktik gali lubang tutup lubang.
Fokus utama:
- Penguatan manajemen risiko dan penerapan e-KYC oleh penyelenggara pinjaman online (Pindar)
- Larangan pendanaan ganda dan pembiayaan kepada nasabah yang melebihi batas
- Kewajiban pelaporan ke SLIK dan sanksi bagi pelanggar aturan
Meningkatnya fenomena nasabah yang sengaja menunggak pinjaman online mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak lebih tegas. Regulator keuangan ini meminta seluruh penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi—yang kini disebut pindar alias pinjaman daring—untuk memperketat prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Tekanan OJK diarahkan pada penguatan manajemen risiko, terutama dalam hal penerapan repayment capacity dan sistem identifikasi digital electronic Know Your Customer (e-KYC), sebagai fondasi dalam menentukan kelayakan calon penerima dana.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Regulasi tersebut secara eksplisit mewajibkan penyelenggara Pindar melakukan penilaian terhadap kemampuan finansial peminjam dan memastikan bahwa nilai pinjaman sejalan dengan kemampuan bayarnya.
“Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower),” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Rabu (18/6).
Lebih lanjut, OJK juga melarang penyelenggara Pindar memberikan pembiayaan kepada peminjam yang telah memiliki pinjaman aktif dari tiga platform pinjaman daring lainnya, termasuk dari penyelenggara itu sendiri. Larangan ini merupakan bagian dari upaya mencegah praktik gali lubang tutup lubang yang kian meresahkan.
Di sisi lain, OJK juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat sebelum mengajukan pinjaman. “Masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang,” kata Ismail.
Langkah OJK tak berhenti sampai di sana. Mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara Pindar diwajibkan menjadi pelapor resmi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2024. SLIK, yang merupakan sistem informasi kredit nasional, digunakan oleh industri jasa keuangan untuk menilai kelayakan debitur secara komprehensif.
“Informasi SLIK dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yang akan mendapatkan fasilitas kredit atau pembiayaan,” lanjut Ismail.
Langkah ini sangat penting, mengingat sektor Pindar terus tumbuh pesat namun juga menghadapi risiko meningkatnya kredit bermasalah (NPL). Berdasarkan data OJK per Mei 2025, tingkat wanprestasi pinjaman online pada hari ke-90 (TWP90) berada di angka 2,84%—masih dalam batas wajar, namun trennya terus naik.
OJK juga menegaskan akan bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap regulasi. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif,” tegas Ismail.
Industri pinjaman online, yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari ekosistem keuangan digital, menghadapi tantangan besar: mengimbangi inovasi dengan prinsip kehati-hatian. Jika tidak, dampaknya bukan hanya pada pemberi pinjaman, tetapi juga pada stabilitas keuangan masyarakat luas. ■
Digionary:
● Pindar: Singkatan dari Pinjaman Daring, istilah baru untuk layanan pinjaman online berbasis teknologi informasi.
● e-KYC (electronic Know Your Customer): Proses verifikasi identitas secara digital yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk mengenal dan menilai calon nasabah.
● Repayment capacity: Kemampuan finansial seseorang untuk melunasi pinjaman berdasarkan penghasilan dan kewajiban lainnya.
● Credit scoring: Sistem penilaian yang mengukur risiko kredit berdasarkan histori keuangan dan profil peminjam.
● SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan): Sistem milik OJK yang menyimpan data kredit debitur, mirip dengan BI Checking.
● SEOJK: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan, bentuk regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan ketentuan OJK.
● POJK: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, peraturan resmi yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
● Wanprestasi: Ketidakmampuan debitur memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
● TWP90: Tingkat wanprestasi pada hari ke-90 atau rasio keterlambatan pinjaman lebih dari 90 hari.
● Gali lubang tutup lubang: Istilah untuk praktik berutang baru guna membayar utang lama.