OJK siapkan aturan baru perketat pengawasan bank perangi judi online dan penipuan

- 2 Juni 2025 - 17:27

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan regulasi baru untuk memperketat pengawasan bank dalam menangani kasus judi online, penipuan, dan rekening dormant. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kejahatan siber yang menargetkan sektor keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan sistem perbankan nasional. OJK juga menginstruksikan bank memperkuat teknologi digital dan mempercepat respons atas insiden keamanan.


Fokus utama:

  1. Regulasi baru OJK untuk memerangi judi online dan penipuan melalui rekening bank.
  2. Pemblokiran rekening dormant sebagai langkah pencegahan kejahatan keuangan.
  3. Penguatan teknologi digital perbankan sebagai benteng pertahanan menghadapi serangan siber.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan akan segera merilis regulasi baru yang lebih ketat untuk mencegah praktik judi online, penipuan, dan penyalahgunaan rekening dormant di sistem perbankan Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat keamanan sektor keuangan di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan para direktur kepatuhan bank guna membahas mekanisme pencegahan kejahatan keuangan yang makin kompleks.

“Hal ini untuk mencegah terjadinya kejahatan keuangan,” kata Dian saat konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB April 2025, Senin (2/6).

Meningkatnya serangan siber di sektor keuangan menuntut perbankan agar memperkuat penggunaan teknologi digital serta meningkatkan kecepatan respons atas setiap insiden. Dian menegaskan, peran teknologi mutakhir menjadi sangat krusial untuk mendeteksi dan menanggulangi risiko kejahatan secara proaktif.

Salah satu fokus OJK saat ini adalah penanganan rekening dormant—rekening yang tidak aktif dengan transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu. Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama pengembangan internal OJK menunjukkan sudah ada lebih dari 17.000 rekening yang diblokir karena terkait praktik judi online, meningkat dari sebelumnya sekitar 14.000 rekening.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebelumnya menyatakan bahwa rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak ketiga rawan disalahgunakan untuk aktivitas ilegal. “Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal,” ujarnya. Oleh sebab itu, PPATK, sesuai kewenangannya berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010, melakukan penghentian sementara transaksi nasabah yang memiliki rekening dormant.

Kasus kejahatan berbasis digital yang menyasar sektor keuangan terus meningkat global maupun nasional. Menurut laporan World Economic Forum 2024, kejahatan siber menelan kerugian global mencapai US$8 triliun tiap tahun. Indonesia, dengan digitalisasi perbankan yang terus melaju pesat, menghadapi risiko tinggi penyalahgunaan platform keuangan digital.

Selain judi online, modus penipuan melalui transfer dana ilegal dan manipulasi rekening dormant menjadi momok serius bagi stabilitas industri perbankan. Data OJK menyebutkan pertumbuhan nasabah perbankan digital mencapai 30% dalam tiga tahun terakhir, sehingga potensi risiko juga bertambah seiring dengan volume transaksi yang masif.

Regulasi baru OJK nantinya akan memperkuat mekanisme pemantauan transaksi, memperketat syarat pembukaan dan pengelolaan rekening dormant, serta mewajibkan bank mengadopsi teknologi anti-fraud terbaru. Teknologi seperti artificial intelligence (AI) dan machine learning sudah mulai diimplementasikan untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan secara real-time.

Selain itu, edukasi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum, Kementerian Kominfo, dan institusi keuangan diharapkan dapat mempercepat penindakan dan pencegahan kejahatan siber yang terus berevolusi.

Meski regulasi baru sangat diperlukan, sejumlah kalangan menilai tantangan terbesar terletak pada implementasi dan adaptasi teknologi oleh perbankan yang beragam skala dan kapabilitasnya. Bank-bank kecil dan menengah terkadang mengalami kesulitan dalam investasi sistem keamanan digital canggih.

Dari sisi konsumen, perlindungan data pribadi dan transparansi juga menjadi hal yang mesti diperhatikan agar tidak menimbulkan kerugian berlipat dari sisi nasabah. OJK diharapkan mampu menyeimbangkan antara pengawasan ketat dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.

Pada kesempatan lain, pkar keamanan siber dari Institut Teknologi Bandung, Dr. Arif Budiman, menyatakan, “Regulasi yang kuat harus disertai peningkatan kapasitas teknologi dan SDM agar dapat menindak secara cepat dan tepat terhadap insiden kejahatan siber.”

Menurut Bank Indonesia, hingga akhir 2024, transaksi digital perbankan meningkat 40% dibandingkan tahun sebelumnya. Studi PwC 2025 memperkirakan Indonesia akan mengalami peningkatan serangan siber 15% setiap tahun di sektor finansial. Sementara Kementerian Kominfo mencatat pemblokiran lebih dari 20.000 situs judi online dalam 2 tahun terakhir, sebagai bagian upaya perlindungan digital nasional. ■


Digionary:

● Rekening Dormant: Rekening bank yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sehingga dianggap tidak aktif.
● PPATK: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, lembaga yang berperan mengawasi transaksi keuangan mencurigakan.
● RDKB: Rapat Dewan Komisioner Berkala, forum pengambilan kebijakan OJK.
● Kejahatan Siber: Tindakan kriminal yang menggunakan teknologi komputer dan internet sebagai media utamanya.
● Artificial Intelligence (AI): Teknologi kecerdasan buatan yang dapat memproses data dan mengambil keputusan otomatis.
● Machine Learning: Cabang AI yang memungkinkan komputer belajar dari data dan pengalaman tanpa pemrograman eksplisit.

Comments are closed.