digitalbank.id - SEBELUM izin operasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life dicabut, Presiden Direktur Wanartha Life Adi Yulistanto telah melakukan berbagai upaya. Ia menyebutkan, bahwa jajaran manajemen baru WanaArtha Life sempat menyurati pemegang saham sebanyak 3 kali untuk melakukan setoran modal dalam upaya untuk menyehatkan perusahaan. Namun pemegang saham hanya menanggapi menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap. “Dalam kasus WanaArtha ini, setoran modal sangat dibutuhkan. Selama setoran modal tidak diberikan maka akan sulit bagi perusahaan untuk disehatkan kembali,” ujar Adi.
Mengetahui tanggapan para pemegang saham kurang kondusif, Adi bersama tim manajemen pun mencoba alternatif lain yakni mendatangkan investor. Dan perusahaan insurtech asal Singapura yakni OEC Singapore Private Limited Pte Ltd dikabarkan sempat ingin membantu menyehatkan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) atau PT WAL. Namun demikian rencana ini dipastikan tidak berlanjut seiring dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT WAL.
Adi Yulistanto melanjutkan, pada bulan Oktober hingga awal Desember 2022 ini sempat ada perusahaan insurtech asal Singapura yang sudah datang melakukan presentasi di hadapan OJK. Dalam presentasi ini calon investor asal Singapura berencana membentuk platform digital insurance. “Namun setelah melakukan pertemuan dengan OJK, ternyata kedua belah pihak tidak menemukan waktu yang tepat untuk melanjutkan pembicaraan, sehingga OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha WanaArtha Life,” ujar Adi dalam konferensi pers, Rabu (7/12).
Baca Juga: OJK sebut kredit macet di 22 fintech sudah di atas 5%, batas maksimal suku bunga akan diatur
Calon investor Singapura tersebut, masih menurut Adi, berencana untuk membentuk digital insurance dengan satu kali sentuh. Menurutnya, calon investor ini merasa percaya diri dengan konsep yang disampaikan kepada OJK tersebut karena pasar Indonesia dinilai merupakan pasar terbesar ke dua di dunia. “WanaArtha dipilih oleh calon investor tersebut karena memiliki 29.000 nasabah yang terdaftar, mereka melihat ini cukup besar potensinya, dan melihat jumlah populasi penduduk Indonesia. Rencananya nanti ini akan terbuka untuk siapa aja apabila WanaArtha bisa diselesaikan,” ujar Adi.
Di sisi lain, manajemen menyebutkan jumlah kewajiban yang harus dibayarkan kepada nasabah sebesar Rp15,7 triliun. Sementara itu, nilai aset perusahaan saat ini tidak mencapai angka Rp1 triliun. Upaya penegakan hukum diharapkan jadi solusi memperkecil kerugian. “Kami percaya Bareskrim akan mengungkap kejahatan keuangan ini, harapan kami adalah dana nasabah yang sempat digunakan untuk selain kepentingan pemegang polis bisa terungkap kemana larinya, sehingga gap yang ada saat ini bisa semakin kecil untuk menutup kewajiban kepada para pemegang polis,” ujar Adi.(SAF)
Sebagaimana diketahui, aset WanaArtha Life untuk pembukuan keuangan terakhir pada tahun 2021 berada di bawah Rp100 miliar untuk aset tanah bangunan maupun benda bergerak seperti kendaraan. Namun secara valuasi independen nilai ini berada di atas Rp50 miliar. Sementara terkait aset berupa lainnya, terdapat jaminan kurang lebih sebesar Rp170 miliar.(SAF)
Artikel Terkait
Dukung program kendaraan listrik, OJK kasih insentif ke perbankan dan industri keuangan non bank
OJK sudah oke, bank bjb kini pegang 7,15% saham Bank Bengkulu
Dukung eksistensi BPR dan dorong inklusi keuangan, OJK luncurkan aplikasi informasi IBPR-S
OJK prediksi risiko resesi ekonomi global, namun Indonesia bisa bertahan karena ditopang konsumsi domestik
OJK akan menindak tegas pelanggar di industri keuangan, waspadalah!
Simpanan nasabah Rp7.926 triliun, kredit mengucur Rp6.333 triliun, OJK nilai likuditas perbankan tetap terjaga
OJK ungkap dari 37 bank yang wajib penuhi modal inti Rp3 triliun, hanya 2 bank yang tak penuhi ketentuan
Hampir 90% pengaduan ke OJK sudah terselesaikan, paling banyak soal restrukturisasi kredit
Outstanding pinjaman fintech tumbuh jadi Rp49,34 triliun, namun OJK lihat ada tren kenaikan risiko
OJK sebut kredit macet di 22 fintech sudah di atas 5%, batas maksimal suku bunga akan diatur