Bank DKI dan Bank Maluku Malut bentuk KUB, sinergi strategis menuju IPO

- 6 Juni 2025 - 07:41

Bank DKI resmi membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Maluku Malut (BMM) sebagai bagian dari strategi konsolidasi perbankan nasional. Kolaborasi ini menandai langkah besar Bank DKI menuju pencatatan saham perdana (IPO) serta penguatan perbankan daerah di wilayah timur Indonesia. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan dorongan digitalisasi, sinergi ini disebut sebagai model ideal kerja sama antarbank daerah yang berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang, efisiensi, dan pemerataan ekonomi.


Fokus utama:

  1. Pembentukan KUB dengan Bank Maluku Malut menjadi langkah strategis Bank DKI dalam memperkuat fundamental bisnis dan tata kelola menuju pencatatan saham perdana (IPO).
  2. Sinergi Bank DKI dan Bank Maluku Malut mencerminkan arah baru konsolidasi BPD nasional demi memperkuat ketahanan, efisiensi, dan daya saing bank-bank daerah.
  3. Kolaborasi antarwilayah ini dirancang untuk memperluas akses layanan keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dari pusat hingga daerah pinggiran.

Di tengah arus konsolidasi industri perbankan nasional, Bank DKI mengambil langkah strategis dengan menggandeng Bank Maluku Malut (BMM) dalam pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Kolaborasi ini diresmikan melalui penandatanganan Perjanjian Penyertaan Modal dan Perjanjian Pemegang Saham yang berlangsung di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/6), disaksikan oleh sejumlah kepala daerah dan otoritas perbankan nasional.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Bank DKI, Agus Haryoto Widodo, dan Direktur Utama BMM, Syahrisal Imbar. Perjanjian Pemegang Saham juga turut diteken oleh Gubernur Provinsi Maluku, Hendrik Lewerissa. Hadir sebagai saksi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoandra, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Dalam sambutannya, Agus Haryoto Widodo menyebut kerja sama ini sebagai momentum krusial dalam transformasi Bank DKI menjadi bank regional yang bertaji nasional. “Melalui kerja sama ini, Bank DKI akan memperluas penetrasi pasar, memperkuat struktur bisnis, serta meningkatkan kontribusi terhadap penguatan ekonomi daerah. Ini adalah bagian dari investment story kami menuju IPO,” tegas Agus.

Bank DKI akan mengambil posisi sebagai Pemegang Saham Pengendali Kedua (PSPK) di Bank Maluku Malut dan turut aktif mendampingi peningkatan tata kelola, manajemen risiko, integrasi sistem IT, serta pengembangan SDM dan bisnis. Semua langkah tersebut berlandaskan prinsip tata kelola terintegrasi: Governance, Risk, & Compliance (GRC).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memandang kerja sama ini lebih dari sekadar penguatan modal. “Kami melihat kerja sama ini bukan hanya soal modal, tapi juga semangat untuk membangun Indonesia dari pinggiran secara nyata, dengan Jakarta berperan sebagai enabler,” ujar Pramono, menegaskan visi Jakarta sebagai kota inklusif yang mendorong pemerataan pembangunan.

Dukungan juga datang dari Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang melihat kolaborasi ini sebagai jalan mempercepat peningkatan kualitas layanan keuangan di daerah. “Dengan dukungan Bank DKI, kami yakin BMM dapat mengakselerasi transformasi layanan keuangan dan memberikan dampak positif terhadap ekonomi daerah,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoandra, menambahkan bahwa kerja sama ini adalah bentuk adaptasi terhadap kondisi global yang penuh ketidakpastian serta percepatan transformasi digital yang tak terelakkan. “Langkah ini adalah bentuk adaptasi dan kolaborasi di era yang penuh tantangan,” ungkapnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, momen ini adalah buah dari visi yang dibangun sejak 2022 melalui POJK No. 12/POJK.03/2020 yang mendorong konsolidasi bank pembangunan daerah (BPD). “Hari ini kita menyaksikan tidak hanya pemenuhan regulasi, tapi juga model penguatan BPD yang kolaboratif, strategis, dan berdampak langsung ke masyarakat,” katanya.

BMM, sebagai bank daerah yang melayani wilayah timur Indonesia, menyambut kolaborasi ini sebagai peluang untuk melakukan lompatan transformasi. Direktur Utama BMM, Syahrisal Imbar, menyatakan bahwa langkah ini membuka jalan baru tidak hanya di sektor keuangan, tetapi juga di bidang kerja sama ekonomi lintas wilayah. “Kami berharap langkah ini juga membuka ruang kerja sama ekonomi antara pengusaha Maluku dan Maluku Utara dengan pelaku usaha di Jakarta,” ujarnya.

Kerja sama KUB ini telah diinisiasi sejak 2024 dan bertujuan untuk menjawab sejumlah tantangan utama BPD, seperti kebutuhan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun sesuai regulasi OJK, serta untuk memperkuat efisiensi dan daya saing di tengah lanskap perbankan yang terus berubah.

Empat tujuan strategis KUB ini adalah:

  1. Memenuhi ketentuan modal inti minimum sesuai POJK.
  2. Meningkatkan ketahanan dan efisiensi BPD.
  3. Mendorong integrasi tata kelola, budaya kerja, dan teknologi informasi.
  4. Menjadi pilar dalam menciptakan nilai (value creation) dan memperkuat narasi transformasi Bank DKI menuju IPO.

Bank DKI menargetkan kolaborasi ini mulai berkontribusi positif terhadap laporan keuangan konsolidasi dalam 6–12 bulan ke depan.

Langkah ini menegaskan posisi Bank DKI bukan sekadar bank daerah, melainkan kekuatan baru yang sedang dipersiapkan untuk memasuki pentas nasional. Seiring meningkatnya tekanan global terhadap sektor keuangan, pendekatan kolaboratif seperti ini menjadi strategi adaptif yang semakin relevan. ■


Digionary:

● KUB (Kelompok Usaha Bank): Model kerja sama di sektor perbankan di mana bank besar menjadi pemegang saham pengendali di bank lain untuk memperkuat struktur keuangan dan operasional.
● IPO (Initial Public Offering): Proses penawaran saham perdana ke publik di pasar modal.
● BPD (Bank Pembangunan Daerah): Bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan berperan mendukung pembangunan ekonomi lokal.
● GRC (Governance, Risk, & Compliance): Kerangka kerja yang memastikan perusahaan dikelola dengan baik, risiko dikendalikan, dan mematuhi regulasi yang berlaku.
● POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan): Regulasi yang dikeluarkan oleh OJK sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan.
●,Modal Inti Minimum: Syarat modal minimum yang harus dipenuhi bank untuk menjaga kesehatan keuangan dan izin operasionalnya.
●,Pemegang Saham Pengendali Kedua (PSPK): Pihak yang memiliki pengaruh signifikan dalam pengambilan keputusan perusahaan meski bukan pemilik saham mayoritas utama.
●,Transformasi Digital: Perubahan sistem dan proses bisnis dengan memanfaatkan teknologi digital secara menyeluruh.
● Integrasi IT: Proses penggabungan sistem teknologi informasi antara dua entitas untuk efisiensi dan konsistensi operasional.
●,Value Creation: Upaya menciptakan nilai tambah dalam proses bisnis untuk meningkatkan kinerja dan daya saing perusahaan.
● Sinergi Lintas Wilayah: Kolaborasi antardaerah atau antarwilayah untuk mencapai tujuan ekonomi bersama.

Comments are closed.