
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara 28.000 rekening bank yang tidak aktif (dormant) sepanjang 2024. Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tidak bertanggung jawab dalam aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, dan perdagangan narkotika. Nasabah yang terdampak dapat mengajukan reaktivasi rekening melalui prosedur yang ditetapkan oleh bank.
Fokus utama:
- PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap 28.000 rekening dormant yang terindikasi digunakan dalam aktivitas ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Rekening dormant sering kali menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Modus yang umum terjadi adalah praktik jual beli rekening untuk digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi online dan penipuan.
- Nasabah yang rekeningnya diblokir tetap memiliki hak penuh atas dana mereka. Mereka dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil langkah tegas dalam upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional dengan memblokir sementara 28.000 rekening bank yang tidak aktif atau dormant sepanjang tahun 2024. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak tidak bertanggung jawab dalam berbagai aktivitas ilegal.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa rekening dormant sering kali menjadi sasaran empuk bagi pelaku kejahatan finansial. “Penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal,” ujarnya.
Modus operandi yang umum terjadi adalah praktik jual beli rekening untuk digunakan dalam transaksi ilegal seperti judi online, penipuan, dan perdagangan narkotika.
Langkah pemblokiran ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindakan ini juga merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK bersama stakeholder lainnya.
Nasabah yang terdampak oleh pemblokiran ini tetap memiliki hak penuh atas dana mereka. Mereka dapat mengajukan permohonan reaktivasi rekening melalui cabang bank masing-masing dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
PPATK juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak lain, serta segera melaporkan kepada pihak bank atau aparat penegak hukum apabila menemukan aktivitas mencurigakan pada rekening mereka. ■