Indonesia berpeluang jadi pusat kripto Asia, investor meningkat dengan transaksi Rp35 triliun

- 10 Juni 2025 - 11:24

Jumlah investor kripto di Indonesia kini mencapai 14,16 juta orang, naik 3,28% dibanding bulan sebelumnya, dengan nilai transaksi menembus Rp35,61 triliun, naik hampir 10%. Indonesia bahkan menduduki peringkat ketiga dunia dalam adopsi aset kripto, unggul di sektor DeFi ritel. Namun, pengamat menegaskan, agar posisi ini berkelanjutan, inovasi di blockchain dan Web3 harus dipacu, didukung peran aktif regulator melalui regulatory sandbox OJK yang membuka ruang inovasi baru. Kolaborasi antara pelaku industri, asosiasi, akademisi, dan regulator menjadi kunci agar Indonesia tak hanya menjadi pasar kripto besar, tapi juga pusat pengembangan teknologi blockchain di Asia.


Fokus utama:

  1. Lonjakan jumlah investor dan nilai transaksi kripto di Indonesia.
  2. Posisi Indonesia di peta adopsi kripto global, khususnya dalam DeFi ritel.
  3. Pentingnya inovasi dan peran regulator melalui regulatory sandbox OJK untuk mendorong ekosistem blockchain dan Web3.

Indonesia semakin menegaskan diri sebagai kekuatan baru dalam dunia aset kripto. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan jumlah investor kripto mencapai 14,16 juta hingga April 2025, tumbuh 3,28% dari 13,71 juta pada bulan sebelumnya. Transaksi aset kripto juga melonjak signifikan, mencapai Rp35,61 triliun, naik 9,73% dibanding Rp32,45 triliun di bulan Maret.

Lonjakan ini menandai momentum positif bagi pasar aset digital Tanah Air yang kian berkembang pesat. Robby, Chief Compliance Officer Reku dan Ketua Umum ASPAKRINDO-ABI, menilai capaian tersebut menjadi sinyal kuat Indonesia berpotensi menjadi pusat kripto di Asia.

Menurut laporan terbaru The 2024 Geography of Crypto Report dari Chainalysis, Indonesia menempati peringkat ketiga dunia dalam hal adopsi kripto, menggeser posisi Amerika Serikat yang turun ke peringkat keempat. Keunggulan Indonesia terutama terlihat dalam sektor Decentralized Finance (DeFi) ritel, yang menunjukkan tingginya aktivitas investor ritel dalam layanan keuangan berbasis blockchain tanpa perantara tradisional.

“Kenaikan ini membuka peluang besar bagi pengembangan inovasi industri blockchain dan Web3 di Indonesia,” kata Robby. “Saat ini, aset kripto bukan lagi hanya dianggap komoditas, melainkan instrumen investasi yang menawarkan ragam peluang pengembangan produk yang lebih variatif. Ini juga penting untuk menjaring berbagai profil investor, baik ritel maupun korporasi, sehingga aset kripto menjadi lebih inklusif dan dapat diakses oleh lebih banyak masyarakat.”

Lebih jauh, teknologi blockchain yang mendasari aset kripto menyimpan potensi luas tidak hanya di sektor keuangan, tetapi juga pendidikan, logistik, hingga pemerintahan. “Pemanfaatan blockchain perlu didorong melalui sinergi pelaku usaha, asosiasi, perguruan tinggi, dan komunitas. Teknologi ini bisa menjadi revolusi digital yang berdampak luas jika didukung kajian dan edukasi berkelanjutan,” tambah Robby.

Peran regulator pun sangat krusial dalam mendorong pertumbuhan industri kripto secara sehat dan berkelanjutan. OJK melalui mekanisme regulatory sandbox memberikan ruang eksperimen bagi pelaku usaha untuk menguji inovasi produk dan layanan baru, termasuk di luar aktivitas jual-beli kripto biasa.

“Regulator bertugas mengawasi sekaligus membuka peluang pengembangan teknologi yang sesuai dengan dinamika pasar,” ujar Robby. “Melalui sandbox OJK, kita bisa menghadirkan inovasi yang aman dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.”

Reku bersama asosiasi dan pemangku kepentingan lainnya berkomitmen mendukung edukasi dan dialog terbuka dengan regulator agar inovasi di aset kripto dan blockchain terus berkembang. Dengan aset kripto yang kini sudah sejajar dengan instrumen keuangan lain secara regulasi, diharapkan produk dan layanan di sektor ini semakin beragam dan matang, memenuhi kebutuhan investor dari berbagai segmen risiko.

Menurut data Chainalysis tahun 2024, Indonesia menunjukkan pertumbuhan luar biasa dalam adopsi kripto, dengan penetrasi pengguna aktif melebihi 5% dari total populasi dewasa. Ini jauh melampaui rata-rata global yang berkisar 3%. Indonesia juga menjadi pasar utama untuk aplikasi DeFi yang memungkinkan pengguna melakukan pinjam-meminjam dan investasi tanpa perantara bank.

Namun, tantangan masih ada, terutama terkait literasi digital, keamanan aset, dan pengawasan regulasi agar tidak terjadi praktik penipuan. Studi dari Asosiasi Blockchain Indonesia menyebutkan, edukasi publik dan kolaborasi multisektor menjadi solusi utama menghadapi risiko ini.

Dari sisi regulasi, kebijakan regulatory sandbox yang diterapkan OJK sejak 2022 memungkinkan pelaku kripto melakukan inovasi dengan pengawasan ketat, menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pengembangan teknologi.

Secara global, negara-negara seperti Singapura dan Korea Selatan juga agresif mengembangkan ekosistem blockchain dengan regulasi yang adaptif. Indonesia perlu terus berinovasi agar tidak tertinggal dan bisa menjadi hub kripto di Asia Tenggara. ■


Digionary:

● Investor Kripto: Individu atau entitas yang membeli dan menjual aset digital berbasis blockchain seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya.
● Transaksi Aset Kripto: Proses pembelian, penjualan, atau pertukaran mata uang digital di pasar kripto.
● Regulatory Sandbox: Kerangka kerja yang memungkinkan perusahaan fintech atau kripto menguji produk inovatif di bawah pengawasan regulator sebelum mendapatkan izin resmi.
● Blockchain: Teknologi buku besar digital terdesentralisasi yang mencatat transaksi secara transparan dan aman.
● Web3: Generasi ketiga dari teknologi internet yang menekankan pada desentralisasi, blockchain, dan interaksi langsung tanpa perantara.
● DeFi (Decentralized Finance): Sistem keuangan yang berjalan di atas blockchain tanpa perantara seperti bank.
●,ASPAKRINDO-ABI: Asosiasi pelaku usaha kripto di Indonesia yang mewadahi pengembangan industri blockchain dan aset digital.
●,Edukasi Blockchain: Upaya peningkatan pengetahuan dan pemahaman tentang teknologi blockchain dan potensinya di masyarakat.
● Pasar Kripto: Tempat atau platform di mana aset kripto diperjualbelikan.

Comments are closed.